Berita Kendari
Pengakuan Sepasang Kekasih Jadi Kurir Sabu, Direkrut Mantan Napi Narkoba, Dikendalikan dari Penjara
Berikut pengakuan sepasang kekasih jadi kurir sabu, direkrut eks narapidana narkoba dan dikendalikan dari dalam penjara.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut pengakuan sepasang kekasih jadi kurir sabu, direkrut eks narapidana narkoba dan dikendalikan dari dalam penjara.
Sepasang kekasih itu yakni berinisial IR pria (19) dan H (19), mereka direkrut untuk mengedarkan sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aksi nekad sepasang kekasih menjadi kurir barang haram itu terungkap setelah Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menangkap keduanya.
Keduanya ditangkap di sebuah kosan di Jl Pasaeno, Lorong Nirwana, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (6/1/2022) pukul 21.30 Wita.
Dari tangan keduanya, polisi mendapati 28 saset sabu atau seberat 266 gram di dalam mobil taxi online yang digunakan.
Baca juga: Pasangan Kekasih Ditangkap Polda Sultra Gegara Miliki Sabu, Ternyata Sang Pria Anak Lurah di Kendari
Keduanya lantas digelandang di Markas Polda Sultra, Jl Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sultra untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam wawancara khusus, salah seorang pelaku, IR mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut.
Ia dan kekasihnya direkrut seseorang mantan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari, Sultra.
"Awalnya ditawari pekerjaan, kerjanya hanya untuk mengedarkan sabu, saya terima," kata IR saat ditemui di Mapolda Sultra, Jumat (7/1/2022) siang.
Dikendalikan Narapidana
Setelah direkrut, keduanya dihubungkan dengan seorang narapidana yang masih menjalani hukuman penjara.
Baca juga: Pasangan Kekasih Ditangkap Polda Sultra Gegara Miliki Sabu, Ternyata Sang Pria Anak Lurah di Kendari
Melalui aplikasi BlackBerry, keduanya diperintahkan seorang narapidana ini untuk mengambil sabu yang sudah ditentukan lokasinya tersebut.
"Saya edarkan dengan sistem tempel, di jalan atau lokasi yang saya tentukan sendiri, setelah itu saya melapor bos yang ada di lapas," ungkapnya.
Jasa menjadi pengedar ini dilakoninya sudah dilakukan sebanyak dua kali, pertama kali, diupah Rp7 juta setelah mengedarkan 300 gram sabu.
Namun, aksi kedua terendus polisi, keduanya pun gagal untuk mengedarkan 266 gram sabu yang sudah disita polisi.
IR mengatakan, uang hasil penjualan sabu tersebut, digunakan untuk membiayai kehidupan pacaran mereka.
Baca juga: Masyarakat Sultra Diingatkan Tetap Waspada Meski di Awal 2022 Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19
"Untuk biaya hidup sehari-hari di kos, kita sudah tinggal sama-sama," akunya.
Selain mengedarkan sabu, dirinya juga bekerja sebagai sopir taxi online, namun baru dijalani selama lima hari.
Kata dia, mobil yang digunakan selain mengangkut penumpang, juga dipakai mengedarkan sabu.
"Biasanya sabu itu saya letakkan di kantong pintu bagian depan dan dashboard kursi depan," ujarnya.
Anak Pak Lurah
IR merupakan anak lurah di salah satu kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: 4 Remaja di Konawe Terseret Arus Sungai Konaweha, 3 Selamat, 1 Hilang, Basarnas Bantu Cari Korban
Hal itu dibenarkan IR saat diwawancarai di Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra.
"Iya, (Anak lurah)," kata IR saat ditanya wartawan TribunnewsSultra.com, Jumat (7/1/2022).
IR mengaku dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba di Kota Kendari bersama sang kekasih berinisial H.
Sepasang kekasih ini bersama-sama mengedarkan sabu menggunakan taxi online dengan cara meletakkan barang haram itu di tepi jalan yang sudah ditentukan.
"Pacarku hanya ikut-ikut, ini baru dua kali," katanya.

Kronologi Penangkapan
Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman membeberkan kronologi penangkapan.
Penangkapan bermula saat polisi memperoleh informasi masyarakat bahwa di kos-kosan pasangan kekasih itu, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan IR dan HA, mereka menyimpan sabu untuk dijual," kata Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2021).
Polisi selanjutnya menggeledah isi kamar kos pasangan kekasih ini, hasilnya, aparat menemukan 28 saset diduga berisi sabu seberat 266 gram.
Kata dia, polisi lalu membawa keduanya ke Mapolda Sultra, bersama barang bukti sabu tersebut, satu unit mobil.
Baca juga: Mengenal Warkop Haji Anto, Warung Kopi Legendaris di Kendari, Pernah Dikunjungi Presiden Jokowi
Kombes Pol Eka Faturrahman menjelaskan, sang pria berprofesi sebagai sopir taxi online, mengedarkan sabu untuk membiayai kehidupan pacaran mereka sehari-hari.
"Pasangan kekasih ini disuplai dari seorang laki-laki di Kota Kendari, selanjutnya sabu ini akan diedarkan," jelasnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Kedua tersangka terancam penjara 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)