Berita Kendari

Pasangan Kekasih Ditangkap Polda Sultra Gegara Miliki Sabu, Ternyata Sang Pria Anak Lurah di Kendari

Pasangan kekasih ini yakni IR pria (19) dan H wanita (19), keduanya ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda)

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
IR merupakan anak lurah di salah satu kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pasangan kekasih di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Polda Sultra gegara miliki sabu ternyata sang pria anak lurah.

Pasangan kekasih ini yakni IR pria (19) dan H wanita (19), keduanya ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Penangkapan dilakukan di sebuah indekos Jl Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (6/1/2022) pukul 21.30 Wita.

IR merupakan anak lurah di salah satu kelurahan di Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Wanita Penyekap Bocah 5 Tahun di Sumedang Ungkap Alasan Menganiaya, Ngaku Tak Kuat Urus Korban

Hal itu dibenarkan IR saat diwawancarai di gedung Ditresnarkoba Polda Sultra.

"Iya. (Anak lurah)," kata IR saat ditanya wartawan TribunnewsSultra.com, Jumat (7/1/2022).

IR mengaku dirinya baru dua kali mengedarkan narkoba di Kota Kendari bersama sang kekasih berinisial.

Baca juga: Pasangan Kekasih di Kendari Ditangkap Polisi di Kosan Miliki 266 Gram Sabu, Pria Sopir Taxi Online

Sepasang kekasih ini bersama-sama mengedarkan sabu menggunakan taxi online dengan cara meletakkan barang haram itu di tepi jalan yang sudah ditentukan.

"Pacarku hanya ikut-ikut, ini baru dua kali," katanya.

Kronologi Penangkapan

Pasangan kekasih IR (19) dan H (19), keduanya ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra di sebuah indekos Jl Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (6/1/2022) pukul 21.30 Wita.
Pasangan kekasih IR (19) dan H (19), keduanya ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra di sebuah indekos Jl Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (6/1/2022) pukul 21.30 Wita. (Istimewa)


Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol M Eka Faturrahman membeberkan kronologi penangkapan.

Penangkapan bermula saat polisi memperoleh informasi masyarakat bahwa di kos-kosan pasangan kekasih itu, sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan Irgi dan Hardrati, mereka menyimpan sabu untuk dijual," kata Kombes Pol M Eka Faturrahman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/1/2021).

Baca juga: Cerita Kebiadapan Aipda Roni Syahputra Oknum Polisi Tetap Dihukum Mati Setelah Habisi Nyawa 2 Gadis

Polisi selanjutnya menggeledah isi kamar kos pasangan kekasih ini, hasilnya, aparat menemukan 28 saset diduga berisi sabu seberat 266 gram.

Polisi lalu membawa keduanya ke Mapolda Sultra, bersama barang bukti sabu tersebut, 1 unit mobil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved