Cerita Kebiadapan Aipda Roni Syahputra Oknum Polisi Tetap Dihukum Mati Setelah Habisi Nyawa 2 Gadis

Cerita kebiadapan Aipda Roni Syahputra oknum Polisi yang kini tetap dihukum mati setelah habisi nyawa 2 gadis.

Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Cerita kebiadapan Aipda Roni Syahputra oknum Polisi yang habisi nyawa 2 gadis dan kini tetap dihukum mati. Simak kronologis perbuatan bejatnya membunuh Rizka Fitria (21) dan AC (13) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MEDAN - Cerita kebiadapan Aipda Roni Syahputra oknum Polisi yang kini tetap dihukum mati setelah habisi nyawa 2 gadis.

Simak kronologis pembunuhan keji yang dilakukan Aipda Roni terhadap Rizka Fitria (21) dan AC (13) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Mantan personel Polres Pelabuhan Belawan tersebut tetap dijatuhi hukuman mati dalam putusan bandingnya pada Rabu (5/1/2022).

Aipda Roni dihukum mati gegara perbuatan bejatnya membunuh Rizka Fitria (21) dan AC (13) pada Februari 2021 lalu.

Rizka dan AC yang masih di bawah umur dibunuh di kediaman pelaku dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

Baca juga: Pencabulan di Pesantren Ciparay Bandung Korban 3 Santriwati, Ciri Terduga Pelaku Mengerucut

Sadisnya, pembunuhan dilakukan Aipda Roni setelah sebelumnya mencoba merudapaksa Rizka disalah satu hotel.

Urung melakukan pemerkosaan terhadap Rizka yang lagi datang bulan, Aipda Roni malah melampiaskannya terhadap AC.

Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya itu, terdakwa malah membunuh kedua korban.

Atas perbuatan bejatnya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Aipda Roni dengan pidana hukuman mati.

Aipda Roni sebelumnya dihukum mati berdasarkan putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 11 Oktober 2021 lalu.

Cerita kebiadapan Aipda Roni Syahputra oknum Polisi yang habisi nyawa 2 gadis dan kini tetap dihukum mati. Simak kronologis pembunuhan keji yang dilakukan Aipda Roni terhadap Rizka Fitria (21) dan AC (13) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Cerita kebiadapan Aipda Roni Syahputra oknum Polisi yang habisi nyawa 2 gadis dan kini tetap dihukum mati. Simak kronologis pembunuhan keji yang dilakukan Aipda Roni terhadap Rizka Fitria (21) dan AC (13) di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (kolase foto (handover))

Kini, upaya banding yang dilakukan Aipda Roni melalui penasehat hukumnya agar terlepas dari pidana mati pun kandas.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan tersebut.

Putusan nomor 1977/Pid/2021/PT MDN tertanggal 30 Desember 2021 tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Wayan Karya.

Dibantu hakim anggota masing-masing Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.

Majelis hakim menilai Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswa di Kota Baubau, Awalnya Pesta Miras hingga Berujung Cekcok

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved