Sosok Mahasiswa UMY Dipecat Setelah Satu Persatu Korban Rudapaksa Ungkap Cerita Kekerasan Dialaminya
Sosok mahasiswa UMY dipecat setelah satu persatu korban rudapaksa ungkap cerita kekerasan seksual yang dialaminya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, YOGYA - Sosok mahasiswa UMY dipecat setelah satu persatu korban rudapaksa ungkap cerita kekerasan seksual yang dialaminya.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memberhentikan mahasiswa berinisial MKA yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan tersebut.
Setelah satu persatu korban termasuk mahasiswi UMY mengungkap cerita Kekerasan Seksual yang mereka alami.
Korban dugaan rudapaksa tersebut sejauh ini dikabarkan sebanyak tiga orang.
Cerita korban termasuk kronologis kejadian yang dialami sebelumnya dikabarkan via akun Instagram @dear_umycatcallers.
Baca juga: Berujung Damai, Polisi Tetap Proses Hukum Anak Anggota DPRD Pekanbaru yang Rudapaksa Bocah Perempuan
Korban pertama dikenalkan dengan pelaku oleh temannya dari fakultas lain dan mengalami pemerkosaan saat pelaku memintanya menemani rapat.
Korban kedua merupakan salah satu teman pelaku yang mengaku mengalami kekerasan seksual dalam kondisi tidak sadar.
Sedangkan, korban ketiga mengaku diperkosa saat masih berstatus mahasiswi baru yang mengikuti tes rekrutmen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dinyatakan lolos.
“Diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat pelaku,” kata Rektor UMY Gunawan Budiyanto di Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (6/1/2022).
Terduga pelaku yang dipecat merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi angkatan 2017.

Menurut Gunawan dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, pemecatan tersebut dilakukan setelah ada investigasi terhadap pelaku dan korban.
Investigasi tersebut melibatkan Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa UMY sejak diketahuinya kasus tersebut hingga Rabu (5/1/2022).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila itu,” jelas Gunawan.
Pelaku dianggap sudah melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMYX1/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
UMY juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog.
Baca juga: Ayah di Ketapang Tega Rudapaksa Anak Kandung sejak 2015, Dilakukan saat Ibu Korban Bekerja
Melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
Cerita Para Korban Rudapaksa
Korban dugaan pemerkosaan oleh salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebelumnya menjadi tiga orang.
Informasi itu dikabarkan akun Instagram @dear_umycatcallers yang difungsikan sebagai ruang berkeluh kesah korban kekerasan/ pelecehan seksual.
Namun demikian, pengelola akun tersebut sampai dengan berita ini diturunkan belum merespons, pesan yang dikirim reporter Tribun Jogja untuk mengonfirmasi mengenai kasus ini.

Pada unggahan tentang korban kedua, Senin (3/1/2022), akun tersebut menyertakan kronologi disertai tangkapan layar percakapan Whatsapp antara terduga pelaku dengan korbannya pascakejadian pemerkosaan.
Disebutkan dalam akun tersebut, korban merupakan salah seorang rekan terduga pelaku.
Pada Oktober 2021 lalu korban pergi ke salah satu klub malam di Jalan Solo bersama terduga pelaku.
Korban mengakui saat itu dirinya dalam kondisi mabuk berat dan tak sadarkan diri.
“Situasi ini dimanfaatkan (terduga pelaku) untuk mengambil kesempatan dan membawa korban ke salah satu hotel terdekat dari club tersebut," tulis akun @dear_umycatcallers.
Menurut laporannya, korban tidak sadar telah disetubuhi.
Korban sempat tersadar sesaat lantaran merasakan sebuah paksaan saat tindakan dugaan pemerkosaan itu berlangsung.
Korban tak mampu melawan karena ditindih oleh terduga pelaku.
Ia merasa kaget melihat dirinya sudah tak berbusana sama sekali ketika mulai siuman.
Kemudian korban ketiga menyebut kejadian dugaan pemerkosaan itu berlangsung pada Desember 2018 silam.
Korban pada saat itu masih berstatus mahasiswi baru (maba) yang ikut dalam tes rekrutmen Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan dinyatakan lolos.
“Kemudian korban diajak (terduga pelaku) untuk kumpul di kontrakannya. Korban mau diajak ke kontrakan, karena korban mengenal beberapa anggota BEM dan korban berpikir bahwa akan ada banyak orang di sana (kontrakan),” lanjut akun itu dalam unggahan berbeda.
Sesampainya di kontrakan terduga pelaku, tak ditemui anggota BEM lain kecuali terduga pelaku, yang berujar jika rekan-rekan lainnya belum datang.
Setengah jam berlalu, teman-teman anggota BEM lainnya tak kunjung tiba.
Korban mulai merasa resah sekaligus tak nyaman dan hendak, pulang namun dicegah dengan dalih meminta bantuan memisahkan berkas pendaftar BEM sambil bercerita.
Akan tetapi, lama-kelamaan cerita menjurus ke hal intim.
Korban berusaha mengalihkan pembicaraan, namun terduga pelaku tetap melanjutkan pembahasan tersebut.
Korban yang mencoba berpamitan pulang selalu ditahan.
Hingga akhirnya ia direbahkan di kasur dan pakaiannya dibuka paksa.
Korban mengaku tak kuasa melawan karena kalah kuat.
Terduga pelaku disebut melalui pemerkosaan yang tak lazim hingga korban pulang dalam keadaan kesakitan.
Diberitakan sebelumnya, laporan pertama datang dari rekan mahasiswi terduga pelaku yang mengaku diperkosa di indekos terduga pelaku sekitar 3,5 bulan lalu.
Terduga pelaku disebut memerkosa korbannya dalam keadaan terpengaruh minuman keras.(*)
(Kompas.com/Markus Yuwono, TribunJogja.com/Miftahul Huda)