Kendari Kita
Jadwalkan Bongkar Paksa Satu Bangunan di Kendari, Sekda Minta Dilakukan Sukarela sebelum Batas Waktu
Pemerintah Kota Kendari bakal membongkar bangunan yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari bakal membongkar bangunan yang menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Kendari.
Sekretaris Daerah Kota Kendari Nahwa Umar menyebut masih ada satu bangunan yang sudah terjadwal akan dibongkar.
Hal ini ia sampaikan saat pembongkaran sebagian lahan parkir dan pagar tembok Warkop Haji Anto 2 yang dibangun permanen dan melanggar sempadan sungai.
Kegiatan pembongkaran terlaksana di Jalan Buburanda, Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang telah dibongkar Pemerintah Kota Kendari, pada Kamis (6/1/2022) pagi.
"Masih ada satu sampai hari ini kita harap dengan sukarela, pak haji sudah mau, tinggal satunya," kata Nahwa Umar di tengah-tengah pembongkaran berlangsung.
Baca juga: Pelaku Bentrok di Kendari Bertambah, Polda Sulawesi Tenggara Tetapkan 16 Tersangka, 5 Masih Buron
Kata dia, di Kota Kendari sendiri ada 17 bangunan yang terindikasi melanggar RTRW, dan dua di antaranya sudah dipastikan melanggar RTRW, Warkop Haji Anto adalah salah satunya.
Ia menjelaskan jika 15 bangunan tersebut belum sampai kepada tahap penyelidikan maupun penyidikan, sementara dua bangunan ini sudah sampai pada tahap penyidikan.
Sehingga, untuk sementara ini, kata Nahwa Umar, hanya ada dua bangunan yang dinyatakan melanggar RTRW.
"Tapi alhamdulillah pak Haji ini belum sampai di ranah lebih jauh sudah membongkar sendiri, tapi yang satu itu sudah dianggap melawan hukum, tidak usah saya sebutkan, semua sudah tahu," jelasnya.
Jika tetap tidak mau membongkar sampai batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan turun ke lokasi untuk membongkar paksa bahkan jika tetap bersikeras siap diajukan ke pengadilan.
Baca juga: Sekda Kota Kendari Nahwa Umar Apresiasi Tindakan Owner Warkop Haji Anto Bongkar Bangunan Salahi RTRW
Menurutnya eksekusi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat Kementerian ATR Rata Ruang memang kewenangannya sesuai undang-undang untuk mengeksekusi.
Nahwa Umar mengatakan masih ada cara untuk meringankan status tersangka tersebut, yakni dengan segera melakukan pembongkaran sendiri.
Kata dia, seperti yang dilakukan Owner Warkop Haji Anto, sebelum dibongkar paksa oleh Pemerintah Kota Kendari.
"Selama orang itu melanggar tata ruang, sempadan dan membangun permanen, selama itu pula tetap akan menjadi masalah," tegasnya.
Ia memberi contoh membangun di kawasan mangrove diperbolehkan dengan syarat tidak membuat bangunan permanen, tidak merusak mangrove dan tidak melanggar aturan lainnya.
Baca juga: Proyeksi 2022, Bursa Efek Indonesia Sultra Capai 10.000 Investor Baru, Transaksi Rp300 Miliar