Petugas Dishub Kawal 2 Mobil Mewah ke Puncak, Nekat Lawan Arah hingga Nyaris Tabrakan

Aksi nekat dilakukan seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menindak anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar menyebut Dede Fahrudin sudah menjalani pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukannya.

Kepada Dadang, Dede pun mengaku tidak dibayar saat mengawal kendaraan sampai ke Kawasan Puncak, Bogor.

"Yang bersangkutan sudah saya tanya dan dia bilang dia tidak dibayar. Dia melakukannya karena murni panggilan dari hati nurani," ucap Dadang ketika dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).

Dikenai Sanksi Disiplin

Dadang pun meminta maaf atas pelanggaran yang telah dilakukan anggotanya.

"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Kami akan terus melakukan pembinaan sekiranya (ada anggota Dishub Kota Bekasi yang) belum paham terhadap tupoksi," ujarnya.

Dadang mengakui perlu meningkatkan sosialisasi tentang peran dan fungsi Dishub kepada anggotanya.

"Perlu edukasi dan sosialisasi. Memang Dishub tidak berperan mengawal. Dishub tidak punya fungsi itu," imbuhnya.

Dadang menambahkan, Dede merupakan anggota Dishub Kota Bekasi yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK).

Dede pun kini sudah dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan TKK.

Ia dimutasi dari Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke unit lain di Dishub Kota Bekasi.

"Sanksi ke yang bersangkutan berupa pernyataan tidak puas dan yang bersangkutan sekarang pindah dari Dalops ke staf Bidang Umum dan Kepegawaian," ungkap Dadang.

(Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Petugas Dishub Bekasi Lawan Arah Kawal Mobil Mewah, Berujung Sanksi Disiplin"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved