OTT Bupati Koltim

Kepala BPBD Anzarullah Bantah Kesaksian Bupati Koltim Andi Merya Nur, Tak Pernah Sebut Orang NasDem

Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah membantah sejumlah keterangan Bupati Koltim Andi Merya Nur.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau Kepala BPBD Kolaka Timur (Koltim) Anzarullah 

Melainkan, kata Anzarullah hanya satu kali proposal itu ditandantangani.

Ia juga berdalih, tak pernah menyebut proyek rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tersebut dikerjakan salah satunya oleh dirinya.

"Tidak pernah saya bicara proyek itu saya akan kerjakan, tidak pernah," tandasnya.

Kuasa Hukum Anzarullah, La Ode Muhram Naadu mengatakan, tuduhan Andi Merya Nur mengenai orang Nasdem itu harus dibuktikannya sendiri.

Sebab, dalam proses persidangan, kata Muhram ada istilah, siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan.

Baca juga: Sidang OTT KPK, Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur Diperiksa Sebagai Saksi Kepala BPBD Anzarullah

"Kalau Bu Meri (Andi Merya Nur) bilang begitu silahkan saja, tapi kami menolak," tegas La Ode Muhram ditemui usai sidang.

Kata Muhram, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya, tidak pernah menyebut orang Nasdem itu.

Namun, di BAP saksi Andi Merya Nur tercantum sebutan Orang NasDem itu.

Kesaksian Andi Merya Nur

SIDANG : Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus OTT KPK untuk terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah, Selasa (4/1/2022).
SIDANG : Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur hadir sebagai saksi dalam sidang kasus OTT KPK untuk terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah, Selasa (4/1/2022). (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)


Sebelumnya, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Andi Merya Nur buka-bukaan dalam sidang kasus OTT KPK.

Andi Merya Nur menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.

Sidang digelar secara hybrid, Andi Merya Nur melalui virtual dari Rutan KPK, sementara Anzarullah, majelis hakim, jaksa KPK hingga tim kuasa hukum berada di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Kendari Ronald Salnofri Bya ini digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Bupati Andi Merya Nur di OTT KPK, Diskominfo Kolaka Timur Harap ASN Tetap Bekerja Seperti Biasa

Andi Merya Nur dicecar sejumlah pertanyaan mengenai, kronologi dugaan penyuapan proyek perencanaan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di BNPB senilai Rp26,9 miliar.

Menurut eks Wakil Bupati Koltim itu, dirinya akan diberitahu Anzarullah akan diberikan fee 30 persen atau senilai Rp250 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved