Daftar Harga Rokok Naik, Kenaikan Tembus Rp40 Ribu Per Bungkus Mulai Januari 2022

Daftar harga rokok naik, kenaikan tembus hingga Rp40 ribu per bungkus mulai 1 Januari 2022.

Editor: Aqsa
handover
Daftar harga rokok naik, kenaikan tembus hingga Rp40 ribu per bungkus mulai 1 Januari 2022. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Daftar harga rokok naik, kenaikan tembus hingga Rp40 ribu per bungkus mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan banderol tersebut seiring penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) rerata 12 persen.

Seiring penyesuaian CHT tersebut, harga rokok naik hingga ada yang menembus Rp40.100 perbungkus.

Kenaikan banderol rokok sigaret putih mesin (SPM) golongan I misalnya.

Harga jual eceran minimalnya kini Rp2.005 per batang dan mencapai Rp40.100 per bungkus.

Baca juga: Daftar Harga Rokok Mulai Hari Ini Januari 2022, dari Per Batang, Per Bungkus hingga Rokok Elektrik

Berikut selengkapnya daftar harga rokok naik per 1 Januari 2022 dilansir akun Instagram @kemenkeuri yang dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Daftar harga rokok naik, kenaikan tembus hingga Rp40 ribu per bungkus mulai 1 Januari 2022.
Daftar harga rokok naik, kenaikan tembus hingga Rp40 ribu per bungkus mulai 1 Januari 2022. (Pixabay)

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

- Sigaret Kretek Mesin golongan II A

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1 persen

Baca juga: Bea Cukai Kendari Jelaskan 2 Penyebab Harga Rokok Naik

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved