PTM Terbatas 2022

PTM Terbatas 100 Persen Diwajibkan Pemerintah, Berlaku Mulai Januari 2022, Ini Syarat dan Ketentuan

Pemberlakuan PTM Terbatas 100 persen dilakukan dengan sejumah syarat sehingga dampak Covid-19 tetap terhindarkan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Tribunnews.com
FOTO- Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui saluran televisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah akan memberlakukan PTM Terbatas 100 persen memasuki semester II Januari 2022.

Pemberlakuan PTM Terbatas 100 persen dilakukan dengan sejumah syarat sehingga dampak Covid-19 tetap terhindarkan.

Dalam hal ini PTM Terbatas 100 persen bisa dilaksanakan dengan dasar pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB terbaru mengenai pembelajaran masa pandemi Covid-19.

SKB Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merupakan penyesuaian SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: PTM di Kendari Tetap Berlangsung selama Libur Nataru, Dikmudora Sosialisasi Surat Edaran ke Sekolah

Berdasarkan SKB itu, sekolah diwajibkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen.

"Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas," ujar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri dalam konferensi pers virtual, Senin (3/1/2022).

Dia mengatakan terdapat beberapa kriteria bagi sekolah atau daerah yang diwajibkan menggelar PTM terbatas 100 persen.

Kriteria tersebut berdasarkan level Covid-19 dan juga terkait vaksinasi di daerah tersebut.

"Pengaturan PTM terbatas kita mengkategorikan daerah berdasarkan level Covid-19-nya, dosis vaksinasi dua dari PTK, dan vaksinasi dosis 2 lansia di kabupaten kota tersebut," ungkap Jumeri.

Baca juga: Sekolah Wajib Siapkan Fasilitas Cuci Tangan, Satgas Sebut Simulasi PTM Harus Libatkan Orangtua

PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen wajib dilakukan di daerah PPKM level 1 dan 2.

Dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen, dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Durasi PTM terbatas dapat dilakukan selama maksimal enam jam per hari. Sementara frekuensi pembelajaran dilakukan seluruh hari sekolah.

Saat ini terdapat 264.704 sekolah atau sebesar 59 persen yang dapat menggelar PTM terbatas 100 persen.

Sementara untuk daerah di wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi di bawah 80 persen hanya boleh menggelar PTM terbatas 50 persen.

Baca juga: Universitas Halu Oleo Masuk 50 Besar Kampus Terbaik di Indonesia Januari 2022, UI dan UGM Teratas

Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas kembali digelar sejak Senin (3/1/2021).

Bahkan sekolah dimungkinkan memberlakukan siswa masuk 100 persen tanpa pembatasan kuota.

Namun pastinya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sekolah untuk bisa menerapkan masuk PTM terbatas 100 persen.

Ketentuan untuk penyelenggaraan PTM terbatas ini, yakni capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved