Bentrok di Kendari
Identitas hingga Ciri-ciri Terduga Pembunuh Sopir Angkot di Kendari Sudah Dikantongi Polda Sultra
Saat ini polisi tengah memburu terduga pembunuh sopir angkot tersebut dengan mengerahkan Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Sultra.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memastikan telah mengantongi identitas lengkap dan ciri-ciri terduga pembunuh sopir angkutan kota (angkot) di Kendari.
Saat ini polisi tengah memburu terduga pembunuh sopir angkot tersebut dengan mengerahkan Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Sultra.
Diketahui, seorang sopir angkot di Kota Kendari, berinisial A (23) meninggal dunia imbas bentrok antar kelompok masyarakat di kawasan Kendari Beach (Kebi), Kota Kendari, Sultra.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, sudah mengetahui terduga pembunuh tersebut.
"Untuk pelaku terduga pembunuhan, kami sudah profiling, kami belum bisa sebutkan, tapi anggota kami Resmob Polda Sulta saat ini masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran," tegasnya.
Baca juga: Suasana Nobar Final Piala AFF 2020 Leg Kedua Thailand vs Indonesia di Warkop Fajar Hidayah Kendari
Bambang juga mengaku, dirinya sudah menandatangani surat penangkapan, ia pun berharap terduga pembunuh cepat tertangkap.
Ia menjelaskan, polisi telah memiliki alat bukti seperti potongan video dan foto terduga pelaku saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Pasalnya, kata Kombes Pol Bambang Wijanarko, saat kejadian banyak personel polisi yang melakukan pengamanan, seperti Brimob, Sabhara, Intelijen, dan Krimum.
"Kami menggabungkan semua alat bukti yang ada, dan kemudian kami mengidentifikasi pelaku eksekutor di lapangan," ungkapnya.
8 Tersangka
Sebelumnya, Polda Sultra menetapkan empat tersangka baru kasus bentrokan kelompok masyarakat di Kota Kendari, Sualwesi Tenggara.
Baca juga: Pelaku Teror Kepala Anjing ke Habib Bahar Bakal Dipidana, Ada Pesan Maut, Pengacara Sebut Pengecut
Sebanyak empat tersangka baru tersebut diri dari tindak pidana penghasutan, penganiayaan dan pengrusakan.
Diketahui, bentrok antar kelompok masyarakat di kawasan Teluk Kendari, Kota Kendari, pecah pada Kamis (16/12/2021) sore.
Dua kelompok masyarakat saling serang menggunakan senjata tajam, akibatnya satu orang sopir angkot meninggal dunia.
Sementara 19 orang mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Tak hanya itu, sejumlah lapak pedagang kaki lima di Kendari Beach, Kota Kendari, Sultra dan mobil angkot serta motor dibakar massa.
Aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan sejumlah orang diduga terlibat dalam bentrok kelompok masyarakat tersebut.
Sebanyak tiga tindak pidana penghasutan, dan satu penganiayaan. Selanjutnya, keempat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh aparat polisi.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya kembali menetapkan empat tersangka baru.
Di antaranya, dua tersangka tambahan untuk kasus penghasutan, sehingga total 5 orang yang kini ditahan aparat kepolisian.
"Saat ini sudah kami tetapkan lima orang tersangka tindak pidana penghasutan," kata ujar Kombes Pol Bambang Wijanarko saat ditemui di Polda Sultra, Jumat (31/12/2021).
Bambang mengatakan, untuk kasus penganiayaan, polisi sudah mengamankan satu orang pelaku tambahan, sehingga total dua tersangka.
"Untuk pengrusakan terkait pembakaran sepeda motor, angkot dan mobil, baru kita amankan satu orang tersangka," ujarnya.
Sehingga, total sudah delapan tersangka ditahan oleh polisi yang diduga terlibat dalam bentrok kelompok masyarakat di Kendari Beach, Kota Kendari.
Ia menegaskan, Polda Sultra akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras kepada semua pelaku yang terlibat dalam kerusuhan tersebut.
"Minimnya alat bukti kami harus bekerja keras, saat ini kami dibekap Tim Bareskrim untuk mengungkap perkara ini," tandasnya.
4 Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan empat tersangka imbas bentrok kelompok masyarakat di Kota Kendari.
Empat tersangka itu yakni AB, AP, AG, dan EF dijerat dengan pasal penghasutan, penganiayaan saat bentrok pada Kamis (16/12/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, keempatnya langsung ditahan.
"Hingga saat ini sudah ada empat yang kami tahan, tiga kasus penghasutan dan satu kasus penganiyaan," kata Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di Mapolda Sultra, Kamis (23/12/2021).
Untuk ketuga tersangka kasus penghasutan dijerat dengan Pasal 160 KUHP sementara satu kasus penganiyaan dijerat dengan Pasal 153 KUHP.
Ferry menambahkan sejauh ini sudah 16 orang diperiksa sebagai saksi, ia tidak menampik adanya potensi penambahan tersangka baru.
"Tergantung pengembangan kasus dari penyidikan Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)