Sabtu, 11 April 2026

Modus Test Ride, Pria 35 Tahun asal Sidoarjo Bawa Kabur 3 Motor Warga Madiun dalam Sehari

AYK (35) warga Sidoarjo, ditangkap Polres Madiun Kota karena membawa kabur 3 sepeda motor seharga puluhan juta, dengan modus test ride.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Modus Test Ride, Pria 35 Tahun asal Sidoarjo Bawa Kabur 3 Motor Warga Madiun dalam Sehari
Wartakota-Tribunnews.com
Ilustrasi pencurian motor 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berkedok uji kendara atau test ride, seorang pria asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) bawa kabur sejumlah motor senilai puluhan juta rupiah di Kota Madiun.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJatim.com, AYK (35) warga Sidoarjo, ditangkap Polres Madiun Kota di kosnya di Jalan A Yani Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jatim, Kamis (30/12/2021).

AYK dibekuk petugas karena menjadi pelaku penipuan dan pencurian motor di tiga titik di wilayah Kota Madiun, Jatim.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bersama pelaku penipuan yang telah menggondol tiga motor warga Madiun, Kamis (30/12/2021).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan bersama pelaku penipuan yang telah menggondol tiga motor warga Madiun, Kamis (30/12/2021). (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Hal itu disampaikan oleh AKBP Dewa Putu Eka Darmawan selaku Kapolres Madiun Kota.

"Modus operandi yang dilakukan, pelaku ini melihat iklan di OLX situs penjualan kendaraan, kemudian berpura-pura menjadi seorang pembeli," ujar AKBP Dewa, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Tipu Puluhan Perangkat Desa, Suami Istri di Wonogiri Ditangkap Polisi karena Gelapkan Premi Asuransi

Berlagak seperti pembeli pada umumnya, AYK pun sempat menawar dan mencoba sepeda motor sasarannya.

"Setelah kendaraan dikuasai, yang bersangkutan tidak kembali dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran. Jadi kendaraan dicoba, langsung kabur," terang AKBP Dewa.

Bawa Kabur 3 Motor dalam Sehari

AKBP Dewa mengungkapkan, bahkan pelaku dalam waktu sehari, yakni pada Rabu (8/12/2021) telah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali.

"TKP-nya dekat dengan rumah korban. Jadi bisa dikatakan pelaku yang datang ke rumah masing-masing korban," papar AKBP Dewa.

Baca juga: Polisi Terjaring OTT: Kasat Lantas di Maluku Dicopot setelah Diduga Gelapkan Dana Pengurusan SIM

Sasar Motor Seharga Puluhan Juta Rupiah

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan tiga sepeda motor sport yang dibawa kabur tersangka AYK dari tiga warga Kota Madiun, Kamis (30/12/2021).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menunjukkan tiga sepeda motor sport yang dibawa kabur tersangka AYK dari tiga warga Kota Madiun, Kamis (30/12/2021). (KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, tersangka AYK mengaku pada polisi bahwa dalam 2 bulan terakhir, ia telah membawa kabur 3 sepeda motor dengan modus pura-pura membeli.

Adapun, tersangka menyasar sepeda motor sport yang memiliki harga mencapai puluhan juta rupiah.

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Diantaranya 1 unit sepeda motor merek Honda CBR 150, Yamaha N-Max, dan Yamaha RG10.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved