Modus Test Ride, Pria 35 Tahun asal Sidoarjo Bawa Kabur 3 Motor Warga Madiun dalam Sehari
AYK (35) warga Sidoarjo, ditangkap Polres Madiun Kota karena membawa kabur 3 sepeda motor seharga puluhan juta, dengan modus test ride.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/foto-ilustrasi-pencurian-motor.jpg)
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan selaku Menurut Dewa, mengatakan bahwa, tersangka ditangkap sebelum AYK menjual tiga sepeda motor curian itu kepada orang lain.
Baca juga: Begal Tewas saat Korban Membela Diri, Komplotan Kabur Lihat Korban Punya Senjata
“Sepeda motor itu belum dijual, masih ditangan tersangka,” sebut AKBP Dewa.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 65 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
AYK kini terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti) (Kompas.co/Muhlis Al Alawi)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Pura-pura Mau Beli, Pria Asal Sidoarjo Gondol 3 Motor Mewah di Kota Madiun dalam Waktu Sehari" dan di Kompas.com dengan judul "Berkedok Test Ride, Pria Ini Bawa Kabur 3 Motor Sport Milik Warga"