Tipu Puluhan Perangkat Desa, Suami Istri di Wonogiri Ditangkap Polisi karena Gelapkan Premi Asuransi
Pasutri tipu puluhan perangkat desa di Wonogiri, Jateng bermoduskan dengan gelapkan uang premi asuransi mencapai ratusan juta rupiah.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bermodus premi asuransi, pasangan suami istri (pasutri) menipu sejumlah perangkat desa di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng).
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSolo.com, pasutri asal Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang premi nasabah di asuransi Jiwasraya.
Penetepan status tersangka terhadap pasutri itu dilakukan oleh Polres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi, menerangkan bahwa kedua tersangka ini terdiri dari si istri berinisial AS (45) dan suaminya, AF (46).

AKBP Dydit menyebutkan total korban penipuan pasutri tersebut berjumlah 31 orang.
Para korban merupakan nasabah sekaligus perangkat desa di Kecamatan Girimarto, Wonogiri.
Baca juga: Polisi Terjaring OTT: Kasat Lantas di Maluku Dicopot setelah Diduga Gelapkan Dana Pengurusan SIM
Adapun total kerugian dari aksi pidana yakni penggelapan yang dilancarkan oleh pasutri tersebut yakni hingga Rp 184.600.000.
"Semua korban merupakan perangkat desa. Tersebar di Desa Doho, Desa Jendi dan Desa Tambakmerang Kecamatan Girimarto," jelas AKBP Dydit.
Dijelaskannya bahwa kasus penggelapan dana premi asuransi ini terbongkar setelah salah seorang korban melaporkan tindak pidana pasutri itu ke pihak kepolisian.
Kronologi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, sementara itu, AKP Supardi selaku Kasat Reskrim Polres Wonogiri, mengungkapkan kronologis kasus penggelapan yang dilakukan oleh pasutri ini.
Dikatakan bahwa, kedua tersangka yakni suami berinisial AF dan istrinya, AS, berhasil dibekuk petugas setelah para korban melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Baca juga: Jual Obat Kedaluwarsa, Apoteker di Sleman Buat Laporan Transaksi Palsu untuk Gelapkan Uang Rp 1,6 M
AKP Supardi menerangkan bahwa, kasus penggelapan dana premi asuransi ini terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020.
Saat itu, tersangka AS atau sang istri menjabat sebagai manajer agen asuransi Jiwasraya Cabang Wonogiri, Jateng.
Warga Bende Kadia Kendari Keluhkan Kurangnya Tempat Sampah, Sebut Banyak yang Buang ke Drainase |
![]() |
---|
Karyawan Toko Kue di Kendari Sebut Insiden Driver Ojol Dilempari Makanan Berakhir Damai, Minta Maaf |
![]() |
---|
Penjelasan KPU Muna Soal Video Viral ASN Wanita Ngamuk di Sekretariat PPS Kantor Lurah Fookuni |
![]() |
---|
Prediksi Inter Milan Vs AC Milan Liga Italia Live RCTI: Stefano Pioli Rotasi Sistem Demi Pertahanan |
![]() |
---|
Video Viral Rumah Sakit Tolak Pasien Kanker Karena Dokter Cuti, Dijanji Kemoterapi Malah Dipulangkan |
![]() |
---|