PNS Wajib Militer

PNS Atau ASN Harus Ikut Wajib Militer? Begini Jawaban Menpan RB Tjahjo Kumolo

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan wajib militer di Indonesia sukarela

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Beberapa negara sudah menerapkan peraturan wajib militer bagi aparatur sipilnya.

Namun peraturan wajib militer tak berlaku bagi Indonesia.

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan wajib militer di Indonesia sifatnya sukarela, tanpa ada paksaan alias tidak wajib.

Sehingga dengan demikian, PNS atau ASN tidak diharuskan ikut wajib militer.

Diketahui sejumlah negara sudah mempraktikan wajib militer antara lain Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, Brazil, Korea Selatan, Meksiko, hingga Mesir.

Mereka yang ikut Wajib Milier biasanya adalah laki-laki berusia antara 18 hingga 27 tahun.

Wajib militer ini biasanya untuk jangka waktu tertentu tergantung kebijakan negara masing-masing.

"Mohon baca Undang-undang Bela Negara sifatnya tidak ada paksaan atau sukarela," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Sehingga Tjahjo Kumolo, tidak ada istilah wajib militer bagi ASN.

Baca juga: Segini Tunjangan PNS atau ASN Jika Ikut Wajib Militer di Komponen Cadangan

Tjahjo menerangkan, ASN diikutsertakan dalam pelatihan dasar militer atau bergabung di tim komponen cadangan nasional bertujuan untuk meningkatkan disiplin serta memperluas wawasan kebangsaan.

Dia mencontohkan, para pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih dulu mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional yang merupakan program dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Pegawai Kemenhan pun tak luput dari program pelatihan dasar militer tersebut.

"ASN harus tegak lurus sama pimpinan, memahami dasar negara dan lambang negara maka perlu adanya pendidikan, pemahaman akan bela negara," ujarnya.

Mengenai kriteria ASN yang diharapkan bisa mengikuti pelatihan komponen cadangan nasional ini menurut Tjahjo masih dalam perumusan.

"Kriteria ikut pelatihan dasar militer atau komponen cadangan nasional) seperti pra jabatan begitu. Detil lagi dirumuskan, termasuk waktunya berapa hari yang tepat. Kita sudah bicara awal dengan Kemenhan, nanti dengan BPIP, BKN, LAN, Korpri, serta masukan dari kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah," kata Tjahjo Kumolo.

Selain itu, konsep pelatihan ini, lanjut eks Mendagri, juga sedang dalam pembahasan disertai perhitungan anggaran yang dibutuhkan.

"Sekarang konsep sedang dirumuskan, harus terprogram, juga anggaran cukup memadai. Karena dana yang ada saat ini kan konsentrasi masih buat Covid-19 dan pemulihan perekonomian yang utama," jelasnya.

Tunjangan Wajib Militer PNS

Pemerintah mengimbau agar Aparatur Spil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) mengikuti wajib militer menjadi anggota Komponen Cadangan.
Pemerintah mengimbau agar Aparatur Spil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) mengikuti wajib militer menjadi anggota Komponen Cadangan. ()

Komponen Cadangan Nasional merupakan program Kemetrian Pertahanan yang terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia.

Melalui SE Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, disebutkan bahwa ASN atau PNS diharapkan ikut Wajib Militer dengan bergabung ke Komponen Cadangan nasional sebagia wujud bela negara.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo juga ingin agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi persyaratan untuk bergabung ke Komponen Cadangan.

Baca juga: Harga Minyak Goreng, Cabai dan Telur Ayam Diprediksi Turun Pada Januari - Maret 2022

Pasalnya, untuk bergabung menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Jika ASN lulus kedua tahapan seleksi tersebut, ASN akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Dalam kurun waktu pelatihan dasar kemiliteran, mereka mendapatkan uang saku.

Perlengkapan perseorangan di lapangan, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Selain itu, selama mengikuti wajib militer ini ASN akan tetap mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja lainnya sebagaimana biasanya.

Baca juga: 17 Anak Penyandang Disabilitas Rungu Wicara di Kendari Terima Bantuan Asistensi Sosial Kemensos

Demikian dengan ASN yang menduduki jabatan struktural lalu ikut wajib militer dipastikan tidak akan kehilangan jabatannya.

Pasalnya, PPK akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas ASN tersebut.

PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam mengklasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar Komponen Cadangan.

Ketentuan yang ada di Surat Edaran ini diminta untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya oleh seluruh instansi pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB dan BKN Pastikan Pelatihan Dasar Militer Bagi ASN Sifatnya Sukarela"

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved