Kakek di Lampung Utara Nekat Rudapaksa Cucu Kandungnya Sendiri yang Masih Berusia 3 Tahun
PE (51), seorang kakek bejat di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," terang AKP Eko.
Baca juga: Ibu Muda 19 Tahun di Rokan Hulu yang Ngaku Dirudapaksa 4 Pria, Ternyata Bohong karena Diancam Suami
Ibu korban yang mendengar cerita dari anak balitanya tersebut, lantas segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Selain itu, ibu korban juga melakukan visum terhadap anaknya.
Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatan bejatnya itu, kini PE terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Ibu di Lampung Utara Lapor Polisi Dapati Anak Balitanya Kesakitan Seusai ke Rumah Kakeknya" dan "Kakek Rudapaksa Cucunya di Lampung Utara, Perbuatan Dilakukan saat Korban Datang Berkunjung"