Kakek di Lampung Utara Nekat Rudapaksa Cucu Kandungnya Sendiri yang Masih Berusia 3 Tahun

PE (51), seorang kakek bejat di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
via WartaKotalive.com
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bejat kelakuan seorang kakek di Kabupaten Lampung Utara, Lampung nekat menyetubuhi cucunya sendiri yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunLampung.co.id, PE (51) seorang kakek ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap cucu kandungnya yang berusia 3 tahun.

PE sendiri merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampung Utara menuturkan bahwa kejadian bejat ini dilaporkan oleh ibu korban rudapaksa.

Ibu korban yang mendapati putrinya dicabuli oleh sang kakek kandung, langsung membuat laporan di kepolisian dan melakukan visum.

Hingga akhirnya, aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut berhasil mengamankan PE.

Baca juga: Tak Pulang 3 Hari, Siswi SMA di Karawang Jadi Korban Rudapaksa Seorang Pria Kenalan di Facebook

"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka PE langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh," ujar AKP Eko ketika dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Adapun, tersangka rudapaksa ini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara.

"Saat ini, tersangka Pe ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kronologi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunLampung.co.id, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, menerangkan bahwa PE merudapaksa sang cucu di rumah tersangka di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

Baca juga: Calon Pengantin Tewas Dibunuh, Motif Rampok Harta Korban, Ada Dugaan Aksi Rudapaksa

"Pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu dilakukan PE saat korban ke rumah kakeknya," ungkap AKP Eko, ketika dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Dijelaskannya bahwa, aksi bejat kakek berusia 51 tahun itu, terkuak setelah korban mengeluh kesakitan di bagian organ vital.

Ibu korban yang merasa curiga, lalu memeriksa kemaluan putrinya.

Rupanya, organ vital korban mengalami luka kemerahan.

"Dari keterangan korban menceritakan bahwah kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," terang AKP Eko.

Baca juga: Ibu Muda 19 Tahun di Rokan Hulu yang Ngaku Dirudapaksa 4 Pria, Ternyata Bohong karena Diancam Suami

Ibu korban yang mendengar cerita dari anak balitanya tersebut, lantas segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Selain itu, ibu korban juga melakukan visum terhadap anaknya.

Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan bejatnya itu, kini PE terancam pidana penjara di atas 5 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Ibu di Lampung Utara Lapor Polisi Dapati Anak Balitanya Kesakitan Seusai ke Rumah Kakeknya" dan "Kakek Rudapaksa Cucunya di Lampung Utara, Perbuatan Dilakukan saat Korban Datang Berkunjung"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved