Berita Kendari

AJI Kendari dan IJTI Sultra Kecam BNNP Sulawesi Tenggara, Diduga Halang-halangi Kerja Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Kendari, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam tindakan BNN Provinsi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kantor BNNP Sulawesi Tenggara 

Sementara pada Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana mengenai penghalangan kerja jurnalis.

Berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta

"Kita juga mengimbau, agar para jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik," tandasnya.

Humas BNNP Sultra Adisak belum menjawab pesan WhatsApp jurnalis TribunnewsSultra.com saat dihubungi, Selasa (28/12/2021). (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved