Berita Konawe
Pemekaran Kecamatan Anggotoa Konawe Terancam Gagal Terkendala Syarat Adminstrasi
"Khusus Kecamatan Anggotoa, Kita memberikan supporting saja ke Pemerintah untuk mempresure itu," kata Ardin kepada TribunnewsSultra.com.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Konawe-Dr-Ardin.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Konawe rekomendasikan dua hal kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Rekomendasi itu tentang Pemekaran Kecamatan Anggotoa dan diberikan saat pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Konawe, Senin (27/12/2021).
Ketua DPRD Konawe, Dr Ardin mengatakan, pihaknya bersama Pemkab Konawe diwakil Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapan menyempurnakan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa.
Selain itu juga dilakukan penyempurnaan Perda Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Tongauna Utara.
Baca juga: DPRD Konawe Pastikan Nomor Register Kecamatan Tongauna Utara Keluar Januari 2022
"Khusus Kecamatan Anggotoa, Kita memberikan supporting saja ke Pemerintah untuk mempresure itu," kata Ardin kepada TribunnewsSultra.com.
Namun, Ardin menyebut jika pemekaran Kecamatan Anggotoa tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan semua pihak harus bisa menerima.
Pasalnya, kata Ardin, Perda tersebut akan dievaluasi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) baru bisa keluar nomor registrasinya.
"Kalau seumpama Gubernur tidak mengeluarkan rekomnya berarti Perda itu tidak berlaku," lanjut Ardin.
Sehingga, Ardin bilang, Kecamatan Anggotoa harus kembali ke kecamatan induk yakni Kecamatan Wawotobi.
Ardin menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam pemekaran Kecamatan Anggotoa adalah belum lengkapnya syarat administrasi.
Dimana, Desa definitif di Anggotoa baru enam Desa. Sementara syaratnya harus 10 Desa definitif.
Ia juga menjelaskan, pemekaran Kecamatan Anggota menurutnya ada dua solusi yang bisa ditempuh Pemkab Konawe.
Baca juga: Agenda Jokowi di Sulawesi Tenggara Sore Ini, Resmikan Smelter di Morosi Konawe, Bermalam di Kendari
Diantaranya, jika tidak bisa memenuhi syarat 10 Desa definitif dari kecamatan induknya Pemkab Konawe bisa mengembalikan atau meleburkan kembali Kecamatan Anggotoa.
Kedua, menurut Ardin, Pemkab Konawe juga bisa menggabungkan delapan desa persiapan di Kecamatan tersebut sehingga bisa memenuhi syarat 400 Kepala Keluarga (KK) sebagai syarat Undang-Undang.
"Itu solusinya, tapi kan tergantung pemerintah," jelas Ardin.