BLT UMKM
SIMAK Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Pencairan Akhir Desember Tahun 2021, CEK DI SINI
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM ke100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
- Login ke laman https://banpresbpum.id
- Klik "Cari"
- Setelah itu, muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
Baca juga: Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre, Cek via eform.bri.co.id/bpum dan Panduan Cairkan Bantuan
Syarat Penerima
Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Cara Cairkan BLT UMKM atau BPUM
Bantuan dicairkan setelah masyarakat menerima pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangai lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumene, sebagai berikut:
Baca juga: Disebut Tak Tegas Tindak Kendaraan ODOL, Kepala BPTD Sulawesi Tenggara: Bukan Kewenangan Kami
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU;