BLT UMKM

SIMAK Daftar Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta, Pencairan Akhir Desember Tahun 2021, CEK DI SINI

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM akan menyalurkan BPUM ke100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Cara cek penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, segera klik eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, bisa cairkan dananya tanpa antre. 

- Login ke laman https://banpresbpum.id

- Klik "Cari"

-  Setelah itu, muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM

Baca juga: Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre, Cek via eform.bri.co.id/bpum dan Panduan Cairkan Bantuan

Syarat Penerima

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi & UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Cara Cairkan BLT UMKM atau BPUM

Bantuan dicairkan setelah masyarakat menerima pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Penerima bantuan belum memiliki rekening di bank penyalur akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangai lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumene, sebagai berikut:

Baca juga: Disebut Tak Tegas Tindak Kendaraan ODOL, Kepala BPTD Sulawesi Tenggara: Bukan Kewenangan Kami

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved