Gadis di Aceh Dicabuli Pacar Berulang Kali, Selalu Dianiaya Bertubi-tubi Jika Menolak

Korban adalah seorang gadis remaja, sedangkan pelaku adalah pacarnya berinisial MH asal Medan.

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Korban adalah seorang gadis remaja, sedangkan pelaku adalah pacarnya berinisial MH asal Medan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kota Banda Aceh, Aceh.

Korban adalah seorang gadis remaja, sedangkan pelaku adalah pacarnya berinisial MH.

Tindak rudapaksa itu dilakukan berulang kali sejak Juli.

Korban selalu dianiaya jika tak menuruti keinginan pelaku.

Baca juga: Satpam Cabuli Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Modus Tuduh Korban Curi Biji Sawit

Tak tahan dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke orangtuanya.

Orangtua korban yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pelaku menganiaya korban dengan cara mencekik, membekap mulutnya, serta memukul gadis belia itu menggunakan siku tangan kanannya.

Terungkap, ternyata remaja Medan tersebut sudah berulangkali merudapaksa remaja belia itu setiap ada kesempatan.

Korban pun selama ini memilih bungkam dan takut untuk menceritakan hal kelam yang telah dialaminya kepada keluarga dan rekan-rekannnya.

Baca juga: 3 TNI Terlibat Kecelakaan Sejoli yang Ditemukan Tewas di Sungai, Panglima TNI Minta Pelaku Dipecat

Pasalnya, pelaku dinilai kasar dan tidak segan-segan mengambil tindakan keras terhadap korban.

Korban yang sudah meradang hati akhirnya tak tahan lagi dengan tindakan tersangka MH.

Apalagi akibat penganiayaan yang dialami korban beberapa hari lalu tersebut, memberikan luka memar di mata kiri dan wajah korban.

Penganiayaan yang dialami korban akhirnya diceritakan kepada orang tuanya.

Begitu mengetahui hal tersebut, orang tua korban memutuskan melaporkan hal itu ke Polresta Banda Aceh pada Selasa, (21/12/2021).

Baca juga: Gadis ABG Dikeroyok dan Menangis Kesakitan, Pelaku Umur 12 Tahun Cemburu Pacar Dekat dengan Korban

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, Kamis (23/12/2021), mengatakan menindaklanjuti laporan keluarga korban ke polisi Nomor: LPB/575/XII/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, personel Opsnal Satuan Reskrim bergerak cepat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved