Ayah Umur 60 Tahun Cabuli Anak sejak Kelas 1 SD hingga SMP, Akhirnya Korban Keceplosan ke Ibu

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelakunya adalah seorang ayah berinisial R (60).

Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelakunya adalah seorang ayah berinisial R (60). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pelakunya adalah seorang ayah berinisial R (60).

Sedangkan korban adalah anak tirinya sendiri.

Mirisnya, perbuatan bejat R dilakukan secara berulang kali hingga 6 tahun.

Baca juga: Bocah Perempuan di Bekasi Dicabuli Tetangga, Pelaku yang Hendak Kabur Ditangkap Keluarga Korban

Istri pelaku melaporkan perbuatan setelah pelaku yang sempat kabur, kembali ke rumahnya Desember 2021 ini.

Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pihaknya sudah meringkus pria paruh baya ini.

Peristiwa terjadi saat korban masih di bawah umur selama enam tahun, sejak masih kelas 1 SD hingga kelas 1 SMP.

Pria berinisial R berusia 60 tahun tahun ini diringkus setelah dilaporkan ibu korban dengan laporan Polisi nomor LP/B/317/XII/2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR / POLDA RIAU, tanggal 11 Desember 2021 yang Lalu.

Baca juga: Seorang Ayah di Lampung Tega Cabuli Putri Tirinya Selama 9 Tahun, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

"Telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.

Diuraikan AKP Juliandi SH, pada sekira bulan Juni 2021 Terlapor (bapak tiri korban) bertengkar dengan Pelapor (ibu kandung Korban) sampai melakukan pemukulan terhadap pelapor dengan kayu di bagian kakinya.

Kemudian Korban serta Saksi 1 mencoba untuk membantu pelapor dengan melerai Terlapor.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak sejak SD hingga SMP, Aksi Rudapaksa Masih Dilakukan hingga Desember 2021

Namun korban keceplosan mengungkit perbuatan bejat R ketika korban masih di bawah umur.

Pertengkaran pun makin membesar karena sang ibu korban mengetahui bahwa anaknya telah dirudapaksa oleh R.

Pelapor juga menanyakan kepada korban sejak kapan perbuatan bejat tersebut dilakukan, yang diakui telah dilakukan sejak kelas 1 SD sampai kelas 1 SMP.

"Terlapor menyetubuhi Korban dan Korban menjawab dari kelas 1 SD sampai aku kelas 1 SMP, kejadian itu dari tahun 2006 sampai tahun 2013," ungkap Juliandi.

Baca juga: Penjual Gorengan Cabuli Pegawai yang Masih 16 Tahun hingga 30 Kali, Aksi Bejat Direkam di HP

Selama ini korban mengakui kepada pelapor bahwa ia tidak berani menyampaikan perbuatan cabul yang dialaminya dikarenakan Terlapor mengancam akan menelantarkan, tidak menafkahi maupun tidak memberi makan pelapor (ibu kandung) dan korban serta adiknya yang hidup bersama Terlapor.

Setelah kejadian pertengkaran tersebut barulah korban berani menyampaikan kejadian tersebut kepada pelapor selaku ibu kandungnya dikarenakan Terlapor telah meninggalkan rumah tidak diketahui ke mana perginya.

Kemudian pada tanggal 11 Desember 2021 Terlapor kembali ke rumahnya dan tanggal 12 Desember 2021 Pelapor melaporkan hal perbuatan pencabulan yang dilakukan Terlapor kepada korban tersebut ke Mako Polres Rokan Hilir.

"Barang bukti 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan 3 Hasil visum Et Refertum," pungkas Juliandi. 

(Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Selama 6 Tahun, Terbongkar Saat Pertengkaran

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved