Pemuda Teknisi Rumah Sakit yang Begal Organ Sensitif Wanita Diarak Keliling Alun-alun Kota Bogor

Pius (27) pelaku begal organ sensitif wanita yang beraksi di gang sempit di kawasan Bogor Tengah, diarak keliling Alun-alun Kota Bogor.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Pelaku begal organ sensitif wanita digiring oleh Polwan Polresta Bogor Kota bersenjata lengkap melintasi Alun-alun Kota Bogor menuju lokasi rilis kasus, Selasa (21/12/2021). 

Pius dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang pencabulan dan tindak pidana asusila.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak sejak SD hingga SMP, Aksi Rudapaksa Masih Dilakukan hingga Desember 2021

Atas perbuatan bejatnya, kini pelaku terancam pidana penjara selama 9 tahun.

"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pejara," sebutnya.

Diarak Keliling Alun-alun Kota Bogor

Pelaku begal payudara digiring oleh Polwan Polresta Bogor Kota bersenjata lengkap ke area publik sambil didampingi oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota dan Satreskrim Polresta Bogor Kota, Selasa (21/12/2021).
Pelaku begal organ sensitif wanita digiring oleh Polwan Polresta Bogor Kota bersenjata lengkap ke area publik sambil didampingi oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota dan Satreskrim Polresta Bogor Kota, Selasa (21/12/2021). (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunnewsBogor.com, akibat tindak asusila yang dilakukannya, Pius pun juga diarak aparat polisi mengelilingi Alun-alun Kota Bogor.

Dengan pengawalan sejumlah polwan bersenjata pelaku begal payudara itu berjalan kaki dari mako Polresta Bogor Kota yang berlokasi di Jalan Kapten Muslihat menuju Stasiun Bogor.

Baca juga: Penjual Gorengan Cabuli Pegawai yang Masih 16 Tahun hingga 30 Kali, Aksi Bejat Direkam di HP

Di leher pemuda 27 tahun itu tergantung kertas bertuliskan 'Tersangka Begal Payudara Ancaman Pidana 9 tahun".

Jadi tontonan warga, Pius nampak tertunduk malu ketika diarak.

Rilis kasus dilakukan di area publik yakni di Stasiun Bogor ini, dimaksudkan untuk menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan.

"Sehingga masyarakat terutama kaum perumpuan tidak perlu takut untuk melaporkan setiap kejadian tindak kriminal pelecehan seksual ataupun kekerasan terhadap perempuan karena komitmet aparat petnindak hukum untuk menindak dengan tegas," terang Kompol Pahyuni didampingi Kanit PPA Polresta Bogor Kota, Iptu Ni Komang Armini, Selasa (21/12/2021).

Siapkan Kondom hingga Tissue Magic

Diduga pius saat itu akan bertemu dengan gadis open BO yang ia pesan lewat media sosial.

Baca juga: Pengasuh Panti Asuhan di Bandung Cabuli 2 Anak Perempuan, Pelaku Dibekuk tapi Keluarga Cabut Laporan

Lantaran, polisi menemukan barang bukti alat kontrasepsi berupa kondom hinggga tissue magic di dalam tas pelaku.

Menurut Kompol Pahyuni, diduga barang bukti itu telah disiapkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila.

"Motif pelaku sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," terang Kompol Pahyuni.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved