Lawan Covid19
Pekerja Diminta Jadwal Ulang Mudik Saat Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Imbauan dr Reisa Broto
Para pekerja maupun karyawan diminta untuk menjadwalkan ulang mudik saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dalam Inmendagri, Satpol PP, Satlinmas dan BPBD juga diminta mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul, kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama Nataru.
Sedangkan bagi umat Kristen yang akan beribadah dan merayakan Hari Raya Natal 2021, pemerintah meminta agar gereja membentuk Satuan Tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Satgas tersebut akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah, guna menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal.
“Kepada mereka yang patuh dan tegak lurus terhadap peraturan dan perintah atasan kami ucapkan banyak terima kasih,” ujar Reisa.(*)
(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)