Kronologi Rudapaksa Perawat oleh Driver GoCar: Mandikan Korban dengan Air Kembang untuk Usir Jin

HO (54), driver GoCar yang merudapaksa EA (47), seorang perawat klinik Ammarai Healthcare Assistance, bermodus mengsuir jin dan mandikan korban

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan perawat di jakarta oleh driver GoCar 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Terkuak modus yang digunakan HO (54), driver GoCar yang merudapaksa EA (47), seorang perawat klinik Ammarai Healthcare Assistance.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunnewsBogor.com, pelaku menyebut korban sedang diganggu jin.

Pelaku kemudian membuat korban bersedia dimandikan untuk mengusir jin yang dimaksud.

Tetapi korban geram lantaran, ia malah dirudapaksa oleh sang driver.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, menuturkan bahwa pengungkapan kasus pencabulan ini, bermula dari adanya pelimpahan laporan Polda Metro Jaya ke Polresta Bogor Kota.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Modus Driver GoCar yang Rudapaksa Perawat di Jakarta: Korban Diganggu Jin hingga Lakukan Ruqyah

Berdasarkan keterangan korban, kejadian ini berawal saat ia memesan layanan taksi online di Pasanggrahan dengan tujuan ke Kebayoran Lama.

Ketika di diperjalanan, korban dan pelaku melakukan percakapan.

Korban bercerita pada sang driver GoCar, bahwa ia merasa seperti selalu dibayang-bayangi sesuatu.

Kemudian pelaku pun menyebut bahwa korban tengah diganggu jin.

Pelaku menyatakan bahwa korban harus segera diruqyah untuk mengusir jin itu.

Hingga pelaku akhirnya mengantar korban hingga ke rumahnya di wilayah Bogor Barat.

Baca juga: Driver GoCar yang Rudapaksa Perawat Ditangkap Polisi, Kini Aparat Cari Korban

"Kejadiannya 16 Desember, Iya jadi awalnya dalam perjalanan pelaku ini bilang kalau korban sedang diganggu Jin. Kemudian korban diantar ke rumah," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, Senin (20/12/2021).

"Iya jadi dalam perjalanan itu Korban sering bercerita merasa dibayang-bayangi, kemudian pelaku menyarankan untuk dirukiyah," timpal Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan.

Diketahui, pelaku dibekuk Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di rumahnya di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved