Modus Bawa Borgol dan Tuduh Warga, Pak Kades di Nganjuk Jadi Polisi Gadungan hingga Peras Korban

KA (38), Kades Pandantoyo Nganjuk, Jatim, ditangkap aparat berwenang karena menjadi polisi gadungan untuk menipu dan memeras warga.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
kent.ac.uk
Ilustrasi borgol, KA (38), Kades Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jatim, dibekuk aparat berwenang karena menjadi polisi gadungan. 

Pelaku menyasar warga hingga tukang becak, dalam melancarkan aksi bodongnya itu.

“Ada pelaku yang dituduh memberi uang palsu saat jual-beli pasir, ada yang dituduh sebagai pelaku pencurian ayam, ada yang dihentikan di jalan untuk diperiksa KTP dan SIM, serta ada juga pengemudi becak yang dituduh membawa barang milik penumpang yang tertinggal,” terang AKBP Boy Jeckson.

“Intinya pelaku mencari-cari alasan untuk menghentikan dan kemudian membawa kabur uang serta barang milik korban,” lanjutnya.

Baca juga: Bu Dokter Gadungan Ngaku Istri Polisi Tipu Ratusan Juta Rupiah, Modus Loloskan Kuliah Kedokteran

Lakukan Penipuan 7 Kali

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti.

Berupa motor, helm, borgol, kartu identitas, ATM korban, uang tunai Rp 4,5 juta.

Dari keterangan KA, pelaku sudah tujuh kali melakukan penipuan di lokasi berbeda.

“Berdasarkan pengakuannya, saudara KA setidaknya telah melakukan tujuh penipuan lain. Modusnya sama, yakni dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi,” jelasnya.

“Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Saya sampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan mengaku sebagai polisi diharapkan untuk dapat melapor ke Polres Nganjuk,” imbuh AKBP Boy Jeckson.

Baca juga: Rampas Sepeda Motor Warga Jember, Dua Pria Anggota Tim Buser Gadungan Dibekuk Polisi

Sudah 3 Bulan Beraksi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, AKBP Boy Jeckson menyebutkan bahwa sang Kades telah beraksi sejak 3 bulan terakhir.

“Ya sudah kurang lebih ada sekitar tiga bulanan,” kata AKBP Boy Jeckson.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) tentang penipuan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Usman Hadi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Borgol, Kades di Nganjuk Mengaku Polisi, Peras Warga hingga Tukang Becak" dan "Oknum Kades yang Mengaku Polisi untuk Peras Warga Beraksi di 13 TKP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved