Modus Bawa Borgol dan Tuduh Warga, Pak Kades di Nganjuk Jadi Polisi Gadungan hingga Peras Korban

KA (38), Kades Pandantoyo Nganjuk, Jatim, ditangkap aparat berwenang karena menjadi polisi gadungan untuk menipu dan memeras warga.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
kent.ac.uk
Ilustrasi borgol, KA (38), Kades Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jatim, dibekuk aparat berwenang karena menjadi polisi gadungan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), nekat memeras dan menipu warga dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, KA (38), Kades Pandantoyo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk, Jatim, dibekuk aparat berwenang karena menjadi polisi gadungan.

KA diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap sejumlah warga.

Adapun modus yang digunakan KA dalam melancarkan aksinya itu yakni dengan mengaku sebagai polisi dan membawa borgol untuk menakut-nakuti masyarakat.

Jadi Polisi Gadungan

Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson membenarkan adanya penangkapan terhadap KA itu.

Baca juga: Diteriaki Polisi Gadungan, Brigadir Irwan Dikeroyok Geng Motor saat Bubarkan Balap Liar

Pelaku sendiri telah mendekam di sel tahanan tim Resmob Polres Nganjuk pada Rabu (15/12/2021) lalu.

“Memang benar bahwa jajaran Polres Nganjuk telah menahan oknum kepala desa tersebut setelah melaksanakan gelar perkara,” ungkap AKBP Boy Jeckson, Minggu (19/12/2021).

“Pelaku kami amankan setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban akibat aksi penipuan,” sambungnya.

Tipu dan Peras Warga

Diungkapkan AKBP Boy Jeckson bahwa, KA berpura-pura menjadi polisi untuk menghentikan warga dengan berbagai alasan.

Para korban dituduh KA telah melakukan berbagai tindak pidana.

Baca juga: Polisi Gadungan Pepet Lalu Rampok Sopir Travel, Modal Pistol dan Borgol Mainan

Selanjutnya, kades itu tersebut meminta kartu identitas, uang, dan telepon seluler warga.

Setelah itu, KA menyuruh para korbannya untuk mendatangi pos polisi terdekat.

Tetapi Kades Pandantoyo itu melarikan diri dengan membawa barang-barang para korban.

Pelaku menyasar warga hingga tukang becak, dalam melancarkan aksi bodongnya itu.

“Ada pelaku yang dituduh memberi uang palsu saat jual-beli pasir, ada yang dituduh sebagai pelaku pencurian ayam, ada yang dihentikan di jalan untuk diperiksa KTP dan SIM, serta ada juga pengemudi becak yang dituduh membawa barang milik penumpang yang tertinggal,” terang AKBP Boy Jeckson.

“Intinya pelaku mencari-cari alasan untuk menghentikan dan kemudian membawa kabur uang serta barang milik korban,” lanjutnya.

Baca juga: Bu Dokter Gadungan Ngaku Istri Polisi Tipu Ratusan Juta Rupiah, Modus Loloskan Kuliah Kedokteran

Lakukan Penipuan 7 Kali

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti.

Berupa motor, helm, borgol, kartu identitas, ATM korban, uang tunai Rp 4,5 juta.

Dari keterangan KA, pelaku sudah tujuh kali melakukan penipuan di lokasi berbeda.

“Berdasarkan pengakuannya, saudara KA setidaknya telah melakukan tujuh penipuan lain. Modusnya sama, yakni dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi,” jelasnya.

“Tidak tertutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor. Saya sampaikan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan mengaku sebagai polisi diharapkan untuk dapat melapor ke Polres Nganjuk,” imbuh AKBP Boy Jeckson.

Baca juga: Rampas Sepeda Motor Warga Jember, Dua Pria Anggota Tim Buser Gadungan Dibekuk Polisi

Sudah 3 Bulan Beraksi

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, AKBP Boy Jeckson menyebutkan bahwa sang Kades telah beraksi sejak 3 bulan terakhir.

“Ya sudah kurang lebih ada sekitar tiga bulanan,” kata AKBP Boy Jeckson.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) tentang penipuan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Usman Hadi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawa Borgol, Kades di Nganjuk Mengaku Polisi, Peras Warga hingga Tukang Becak" dan "Oknum Kades yang Mengaku Polisi untuk Peras Warga Beraksi di 13 TKP"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved