Iming-iming Rp 20 Juta, Gadis 15 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Antar Sabu dari Malaysia
Gadis 15 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan karena terlibat dalam kasus sabu 6 Kg asal Tawau Malaysia.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus peredaran narkoba melibatkan gadis berumur 15 tahun.
ABG tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia terlibat dalam kasus peredaran sabu 6 kg asal Tawau, Malaysia.
Dia terseret dalam dunia hitam narkoba karena diiming-imingi uang Rp 20 juta.
Baca juga: Motif Ibu Rumah Tangga di Kota Langsa Nekat Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Kerap Didatangi Pemuda
Anak di bawah umur itu diamankan dari Pelabuhan Tradisional Haji Putri, Senin (6/12/2021).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadianto mengatakan, gadis yang menjadi tersangka itu berinisial S (15).
S berperan sebagai kurir yang mengambil dan membawa sabu 2 Kg dari Tawau, Malaysia menuju Parepare, Sulawesi Selatan.
"Tersangka S mendapat sabu dari seorang bandar di Tawau inisial I. Bandar itu sudah kami tetapkan jadi DPO. Tersangka S sudah putus sekolah. Ia diiming-imingi Rp20 juta apabila 2 Kg sabu lolos sampai ke Pare-pare," kata Ricky Hadianto, Jumat (17/12/2021).
Tak hanya S, dalam kasus yang sama terlibat dua tersangka wanita berstatus ibu rumah tangga.
Baca juga: Rizky Nazar Jadi Tersangka Narkoba, Syifa Hadju Curhat: Semua Orang Pernah Berbuat Salah
Dua wanita itu berinisial R (42) dan P (51).
Ricky menerangkan, tersangka R dan P juga berperan sebagai kurir dalam mengambil dan membawa sabu dari Tawau menuju Parepare.
Selain itu, tersangka R merupakan orang kepercayaan bandar sabu inisial H (DPO) yang berada di Malaysia.
"Tersangka R merekrut P dan dijanjikan upah oleh bandar sebesar RM8000 atau setara Rp27 juta. Upah yang sama juga dijanjikan oleh R kepada P. Bandar di Tawau sengaja rekrut kurir orang Sulawesi Selatan untuk memudahkan pada saat membawa barang," ucapnya.
Baca juga: Berhasil Ditangkap Polisi, Driver GoCar yang Rudapaksa Perawat Mengaku: Atas Dasar Suka Sama Suka
Menurut Ricky, untuk mengelabui petugas, ketiga tersangka itu menyembunyikan sabu masing-masing 2 Kg di badannya dengan cara dililit menggunakan lakban berwarna putih.
"Begitu dapat informasi dari warga, personel Satresnarkoba Polres Nunukan langsung menuju TKP yang dimaksud. Pada saat dilakukan introgasi, ketiga tersangka mengakui membawa sabu yang disimpan di badannya," ujarnya.
Tanpa menunggu lama, petugas lalu berkoordinasi dan meminta Polwan untuk memeriksa badan tiga wanita tersangka itu.
"Hasil dari pengeledahan badan ditemukan narkotika golongan I jenis sabu yang dililit di badan menggunakan lakban warna putih sebanyak 6 Kg. Ketiga tersangka itu saling mengajak karena alasan ekonomi," tuturnya.
Lanjut Ricky," Untuk tersangka R mengenal bandar di Tawau sekira 3 bulan dan sudah tiga kali pengiriman. Lalu, tersangka P sudah melakukan pengiriman 2 kali. Sedangkan tersangka S baru pertama kali. Ketiganya masuk ke Nunukan melalui jalur tikus."
Baca juga: Duda Beranak Satu Mesum dengan Gadis ABG, Ngotot Bilang Sudah Nikah saat Digerebek Warga
Penyelidikan Penerima Sabu Tak Membuahkan Hasil
Ricky menuturkan, setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti (BB), personel Satresnarkoba melakukan pengembangan ke Pare-pare untuk menangkap penerima sabu 6 Kg itu.
Namun, kata Ricky, kemungkinan informasi penangkapan tiga wanita itu sudah didengar penerima, sehingga penyelidikan tidak membuahkan hasil.
"Kemungkinan informasi ini sudah bocor. Penerima di Pare-pare inisial A tidak dapat dihubungi dan handphonenya mati. Kini Polres Nunukan sudah tetapkan jadi DPO," ungkapnya.
Tiga tersangka itu dipersangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kami sangkakan pasal yang sama terhadap remaja putri itu. Soal bagaimana nanti putusan pidananya, itu kewenangan Hakim di persidangan," imbuhnya.
Adapun BB yang diamankan ke Mako Polres Nunukan, yakni 25 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk dengan berat bruto 6 Kg. Termasuk juga 3 buah handphone milik tersangka dan lakban putih. (TribunKalteng.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Dijanjikan Upah Rp 20 juta, Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Sabu 6 Kg Asal Tawau Malaysia,