Lawan Covid19

Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU, Target Rampung Akhir Desember, Tahap 1 Sudah Selesai

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah menyalurkan dana perluasan bantuan subsidi upah (BSU).

Tribunnews.com
Kemnaker Kebut Penyaluran Dana Perluasan BSU, Target Rampung Akhir Desember, Tahap 1 Sudah Selesai 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker telah menyalurkan dana perluasan bantuan subsidi upah (BSU).

Hingga saat ini, sebanyak 989.000 orang telah menerima dana perluasan bantuan subsidi upah tersebut.

Sesditjen PHI dan Jamsos, Kemnaker, Surya Lukita Warman, mengatakan jumlah penerima BSU ini tersebar di enam provinsi yang baru.

Kata dia, akhir tahun 2021 ini, Kemnaker menargetkan dapat menyelesaikan penyaluran dana perluasan BSU kepada penerima.

"Penyaluran sudah satu bulan berjalan sejak diberlakukannya peraturan perluasan BSU," kata Surya di Live Dialog FMB 9, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Dinas Kominfo Kota Kendari Sosialisasi Peran dan Tantangan Humas di Era Disrupsi Informasi

Percepat Penyaluran Dana Perluasan BSU

Menurutnya, kini tersisa Rp1,7 triliun dana BSU yang tersisa setelah penyaluran di tahap pertama.

Dengan dilakukan perluasan ini harapannya bisa menampung 1,7 juta orang penerima yang ada di enam provinsi tersebut.

"Mudah-mudahan target kami akhir tahun ini untuk perluasan BSU ini dapat menerima BSU semua," ujarnya.

Kemnaker menargetkan penyaluran BSU kepada 1,7 juta penerima perluasan dana BSU tahun 2021 rampung di akhir bulan Desember.

Ia mengatakan perluasan penyaluran dana BSU ini merupakan penyaluran tahap kedua.

Di mana sebelumnya Kemnaker berhasil merampungkan penerima BSU tahap pertama pada September lalu.

Surya mengatakan, syarat penerimaan perluasan BSU 2021 tak berbeda dari syarat penyaluran BSU di tahap sebelumnya.

Hanya saja dalam peraturan menteri, penyaluran diberikan juga kepada enam provinsi lainnya.

"Perbedaannya hanya pada wilayahnya saja, yang tadinya dibatasi, sekarang semua pekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak menerima BSU," ujarnya.

Baca juga: Kepala OJK Sultra Bakal Pilih Program TPAKD yang Tepat, Sesuaikan Kondisi di Sulawesi Tenggara

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved