Berkedok COD dan Test Drive, Pemuda Dibekuk Polisi setelah Bawa Kabur Motor Sport Warga Bogor
Dias Adi Prabowo (18) seorang pria pelaku pencurian sepeda motor sport milik warga Kabupaten Bogor Jawa Barat dengan modus COD dan test drive.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berkedok melakukan uji berkendara atau test drive, seorang pemuda diamankan polisi lantaran membawa kabur unit sepeda motor sport milik seorang warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar)
Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, Dias Adi Prabowo (18) seorang pria pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Unit Reskrim Polres Metro Depok.
Remaja laki-laki itu ditangkap karena kedapatan membawa kabur sebuah motor sport Yamaha BK milik korban A di Perumahan BIP, Tajur Halang, Kabupaten Bogor pada Jumat (10/12/2021).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan bahwa motif pelaku nekat mencuri motor sport milik warga A yakni didorong faktor ekonomi
"Ekonomi, jadi memang sudah ingin menguasai dari motor tersebut. Motornya Yamaha BK6-R, motor sport 24,7 Juta," ujar AKBP Yogen di Polres Metro Depok pada Kamis (16/12/202), siang.
Baca juga: Kenalan di Game Free Fire, Gadis 12 Tahun Dibawa Kabur Tukang Servis Mobil ke Luar Kota
Modus Pelaku
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com, AKBP Yogen mengungkapkan modus yang digunakan pelaku Dias dalam melancarkan aksi pencuriannya itu.

Adapun modusnya yakni dengan mencari motor korbannya yang dijual melalui situs jual beli daring atau online.
Dias lalu mengajak A untuk bertemu dan melakukan pembayaran dengan sistem cash on delivery (COD).
Pelaku juga berdalih ingin melakukan test drive pada motor korban.
Tetapi saat bertemu dan melakukan test drive, pelaku justru membawa kabur sepeda motor sport milik korban.
Baca juga: Pria di Aceh Singkil Tewas Diamuk Massa, Kepergok Hendak Mencuri di Rumah Warga
“Pada saat test drive tersangka melarikan motor tersebut," ungkap AKBP Yogen didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudi Ardiana, saat memimpin rilis kasus di Polres Metro Depok, Kamis (16/12/2021).
"Kemudian korban mengetahui bahwa motornya telah dilarikan kemudian bekerjasama dengan kita terdeteksi motor ada di Fatmawati, Jakarta Selatan,” lanjutnya.
“Itu kejadian hari Jumat 10 Desember sore hari, dan kita amankan pada malam harinya. Jadi tersangka berikut dengan barang bukti motor kita langsung amankan di Polres,” imbuh AKBP Yogen.
Dari pengakuan pelaku, AKBP Yogen juga menuturkan bahwa Dias baru sekali melakukan tindak pidana pencurian.