3 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan saat Magang di Kelurahan, Lurah Jombang Ungkap Status Pelaku

S (54) seorang pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan, menjadi pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada 3 siswi PKL.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual siswi SMK yang sedang PKL di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten oleh seorang pegawai honorer kelurahan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Hal tak terduga dialami oleh 3 siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di sebuah kantor kelurahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten.

Pasalnya saat menjalani program PKL atau magang, mereka menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pegawai kantor keluarahan.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, 3 siswi SMK yang sempat melakukan PKL di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangsel, dilecehkan oleh seorang pegawai kelurahan.

Dari tiga korban itu, 2 siswi di antaranya berusia 16 tahun dan 1 orang berusia 17 tahun.

Peristiwan itu disampaikan oleh Tri Purwanto selaku Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A) Tangsel.

Tri mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang bahwa terdapat 3 siswi PKL yang menjadi korban pelecehan seksual.

Baca juga: Reza Ghasarma Dosen Unsri Palembang Tersangka Pelecehan Mahasiswi Sempat Tak Ngaku Kirim Chat Mesum

Adapun pelaku yang melakkuan pelecehan itu yakni salah seorang pegawai di Kelurahan Jombang.

Pelaku sendiri masih belum diketahui apakah pelaku berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau non-ASN.

"(Dilaporkan Satgas Perlindungan Anak) Jumat pekan kemarin," sebut Tri, dalam rekaman suara yang diterima, Rabu (15/12/2021).

Tri juga menuturkan bahwa, ketiga korban perempuan itu merupakan murid dari satu sekolah.

Diketahui, ketiga korban bersekolah di Kecamatan Serpong, Tangsel.

Tri mengaku bahwa ia belum mengetahui persis kronologi kejadian pelecehan seksual yang dialami 3 siswi PKL tersebut.

Baca juga: Pelecehan Berkedok Rekrutmen Paskibraka, 3 Siswi SMP di Deli Serdang Diminta Foto Tanpa Busana

Dengan demikian, P2TP2A Tangsel pada Kamis (16/12/2021), akan memanggil dan meminta keterangan Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang.

Disebutkan Tri bahwa, pihaknya menjadwalkan pertemuan antara para korban dan orangtua masing-masing, pada Jumat (17/12/2021)

"Besok kita panggil Satgasnya tentang kronologi kasusnya. Jumatnya baru anak-anak (korban) didampingi oleh ortunya," beber Tri.

Lurah Jombang Buka Suara

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Lurah Jombang Hasanudin memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan yang terjadi di wilayah kantornya.

Hasanudin mengungkapkan status pelaku pelecehan ini bukanlah ASN.

Baca juga: Nasib Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Dosen Dicoret Yudisium, WR III: Tak Kenal Orangnya

Sementara itu diketahui juga bahwa pelaku pelecehan terhadap 3 siswi PKL itu berinisial S (54).

Disebutkan oleh Lurah Jombang bahwa pelaku S merupakan pegawai honorer.

"Dia kan bukan PNS, tapi honorer," ungkap Hasanudin dalam rekaman suara, Rabu (15/12/2021).

Hasanudin mengatakan, ia telah memanggil pelaku atas kasus pelecehan tiga murid PKL pekan lalu.

Hasanudin memanggil pelaku, setelah ia mengetahui bahwa S diduga melakukan tindak pelecehan seksual.

Menurut Hasanudin ia tak mengungkapkan apakah pihaknya langsung menjatuhkan sanski atau tidak ketika pemanggilan tersebut.

Baca juga: 3 Mahasiswi Korban Pelecehan di Unsri Palembang Resmi Lapor, Dosen hingga Staf Kampus Terlibat

"Dipanggil sama saya, waktu saya dapat laporan langsung dipanggil. Saya dapat laporan seminggu lalu," jelas Hasanudin.

Hasanudin menanggapi perihal sanksi, pihaknya perlu memeriksa dulu.

"Yang jelas kita sedang proses dengan instansi terkait, P2TP2A, apa nanti sanksi hukuman yang akan dijatuhkan ke dia. Kalau kami, biar aja proses itu berjalan. Kalau memang nanti sudah selesai, tetap ada pembinaan dari saya," papar Hasanudin.

Hasanudin menuturkan bahwa pemberian sanksi adalah kewenangan Kelurahan Jombang, walaupun pelaku akan diperiksa oleh P2TP2A Tangsel terlebih dahulu.

Seperti yang telah diketahui, pelaku S bukanlah seorang ASN, melainkan pegawai honorer.

Dijelaskannya, apabila pelaku merupakan ASN, maka pemberian sanksi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca juga: UPDATE Insiden Pelecehan terhadap Ibu Satu Anak di Duren Sawit: Pelaku Berhasil Ditangkap

"Kalau PNS mungkin BKD yang menyelesaikan, kalau honorer kewenangan kita. Itu nanti, kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan gitu aja," papar Hasanudin.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Muhammad Naufal)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Saat Jalani PKL di Kelurahan Jombang Ciputat" dan "Anak Buahnya Lecehkan 3 Siswi SMK, Lurah Jombang: Dia Bukan PNS, tapi..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved