Polisi AKBP Gadungan yang Urus Perceraian Wanita yang Dia Tipu Ternyata Residivis Kasus Rudapaksa

AR (41) polisi gadungan berpangakat AKBP yang ditangkap di PA Pesisir Selatan saat bantu pacar urus perceraian, rupanya residivis kasus rudapaksa.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribun-video.com
Ilustrasi polisi gadungan berpangkat AKBP yang ditangkap saat urus perceraian korban di Pengadilan Agama Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar, ternyata residivis kasus rudapaksa 

Kemudian setelah diselidiki dapat dipastikan bahwa AR merupakan polisi gadungan.

Hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap polisi di PA Painan, Pesisir Selatan.

Atas perbuatannya itu, kini AR dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Polisi juga menyita barang bukti dari AR.

Adapun barang bukti tersebut berupa baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan sebagi anggota Polri.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Gadungan Berpangkat AKBP yang Ditangkap di Pengadilan Agama Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan" dan "Akhir Perjalanan AKBP Gadungan, Gagal Nikah dan Ditangkap di Pengadilan Agama"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved