Guru SD Lecehkan 15 Siswi saat Jam Istirahat, Iming-iming Nilai Agama Bagus: Saya Merasa Berdosa

Kasus oknum guru sekolah dasar (SD) melecehkan 15 siswinya terjadi Cilacap, Jawa Tengah.

Editor: Ifa Nabila
Imago Images/Imagebroker via dw.com
Ilustrasi kekerasan pada anak 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pelecehan seksual terjadi di lingkup sekolah di Cilacap, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah seorang oknum guru SD berinisial MAYH (51).

Sedangkan korban pelecehan ada 15 siswi.

Pelaku merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati juga Terancam Kebiri

Kini MAYH sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut faktanya dirangkum dari TribunJateng.com dan Kompas.com, Kamis (9/12/2021):

 


1. Awal mula terbongkar

Kasus mulai terbongkar pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Bermula saat seorang korban berinisial RA (9) melaporkan kejadian yang ia alami ke orang tuanya.

Lantaran tak terima, keluarga korban kemudan membuat laporan ke Polsek Patimuan.

Kemudian Polsek Patimuan dan Polres Cilacap melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Baca juga: Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati hingga Melahirkan 8 Bayi, Iming-iming Jadikan Polwan

 

 

2. Ada belasan korban

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba, mengatakan awalnya hanya ada satu siswi yang melapor.

Namun, hasil pengembangan ada belasan korban lainnya.

"Tim kemudian menggali lagi dan melakukan pengembangan."

"Setelah dicek ternyata ada siswi lain yang mengalami hal serupa, jumlahnya ada 15 anak," urai Rifeld, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Guru SD Lecehkan 15 Siswi saat Jam Istirahat, Iming-iming Nilai Agama Bagus: Saya Merasa Berdosa

 

 

3. Beraksi sejak bulan September

Rifeld menambahkan penjelasannya, MAYH mulai beraksi sejak bulan September 2021.

Semua korban merupakan siswi dari pelaku sendiri.

"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat."

"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga," imbuhnya.

Para korban diketahui duduk di kelas 4 SD dan ada sebagian dari kelas lain.

Pelaku melakukan serangkaian tindakan pelecehan kepada korban dan siswi lainnya.

Baca juga: Guru Sekaligus Pengasuh di Pondok Pesantren Umur 22 Tahun Cabuli Belasan Santri Laki-laki

 

 

4. Modus pelaku

Sementara modus yang dilakukan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi nilai bagus kepada korban.

Sedangkan, waktu dilakukan saat jam istirahat sekolah.

"Aksi bejat ini dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat dengan iming-iming 'kamu akan mendapat nilai (pelajaran) agama yang bagus'," ungkap Rifeld.

Rifeld mencontohkan, salah satu kasus siswa yang menjadi korban diminta tetap tinggal di dalam kelas.

Saat itulah tersangka melakukan perbuatan bejatnya.

Terkait kemungkinan adanya ancaman kepada para korban, Rifeld mengatakan masih mendalaminya.

"Masih kami dalami, yang kami temukan sekarang adalah iming-iming nilai bagus," ujar Rifeld.

 

 

 

5. Pengakuan pelaku

MAYH di hadapan polisi dan awak media memberikan sejumlah pengakuannya.

Ia membantah memberikan iming-iming nilai kepada korban.

"Tidak dijanjikan apapun, tidak, tidak ada janji, tindak ada ancaman," bebernya.

Meskipun demikian, ia mengakui perbuatannya dan merasa khilaf tak dapat menahan nafsunya ketika melihat anak-anak.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," imbuh MAYH.

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Diduga Paksa Ibu Muda 19 Tahun yang Dirudapaksa 4 Pria Teman Suami untuk Berdamai

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam, lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)(Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru SD di Cilacap Lecehkan 15 Murid, Beraksi saat Jam Istirahat, Mengaku Terdorong Nafsu

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved