Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati Diduga Pakai Dana Bantuan Pemerintah untuk Sewa Hotel
Kasus pencabulan belasan santriwati oleh guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, terus diselidiki polisi.
Asep menegaskan, pihaknya akan memantau terus perkembangan terkait perkara tersebut hingga selesainya masa persidangan.
Bahkan, ia pun mengajak para awak media, untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut, dan menginformasikan fakta tambahan yang ditemukan di lapangan, guna menjadi bahan telaahan putusan pengadilan.
"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati juga Terancam Kebiri
Pesantren yang Dikelola Herry Wirawan Ditutup
Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat telah melakukan langkah penanganan terhadap para peserta didik yang pesantrennya ditutup berkaitan dengan kasus pemerkosaan guru kepada 12 santriwatinya di Bandung.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Barat, Abdurrohim mengatakan, pihaknya bersama Polda Jabar sepakat untuk menutup atau membekukan kegiatan belajar mengajar di pesantren tahfidz tersebut.
"Dan sampai sekarang tidak difungsikan sebagai tempat atau sarana pendidikan, baik pesantren termasuk pendidikan kesetaraannya," kata Abdurrohim, Kamis (9/12/2021), dikutip dari Tribun Jabar.
Ia mengatakan, Kemenag telah melaksanakan rapat dengan Polda Jabar dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hasilnya disimpulkan, seluruh peserta didik di pesantren dan sekolah kesetaraan tersebut dikembalikan ke daerah asal.
"Serta pendidikannya dilanjutkan ke madrasah atau sekolah sesuai jenjangnya yang ada di daerah masing-masing siswa yang menjadi korban dan difasilitasi oleh Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) kabupaten/kota masing-masing," katanya.
Ia mengatakan, Kemenag selalu berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jabar mengenai kasus ini untuk menjamin masa depan pendidikan para peserta didik dan korban.
"Khususnya terkait penyelesaian perpindahan dan ijazah para peserta didik di lembaga tersebut," katanya.
Sejak kejadian tersebut, lembaga pendidikan pesantren tahfidz tersebut ditutup.