Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati juga Terancam Kebiri
HW oknum guru di sebuah pesantren di Cibiru, Bandung, Jabar yang hamili belasan santriwatinya kini terancam bui dan hukuman kebiri.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Oknum guru di sebuah pesantren di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang merudapaksa anak didiknya sendiri hingga hamil kini terancam hukuman kebiri.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, terdakwa kasus pencabulan HW, pimpinan sekaligus guru di sebuah pesantren di Kawasan Cibiru, Bandung, Jabar, terancam penjara selama 20 tahun.
Tetapi tak menutup kemungkinan terdakwa juga divonis hukuman kebiri.
Diketahui bahwa HW mencabuli dan merudapaksa belasan santriwatinya sendiri.
HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Adapun dalam dakwaan Subsider, HW melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Ridwan Kamil Marah Dengar Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati: Dihukum Seberat-beratnya
"Terdakwa diancam pidana sesuai pasal 81 Undang-undang perlindungan anak, ancamannya pidana 15 tahun tapi perlu digarisbawahi ada pemberatan, karena dia sebagai tenaga pendidik sehingga hukumannya menjadi 20 tahun," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa barat, Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Bandung, Rabu (8/12/2021).
Kemungkinan Hukuman Kebiri
Terkait kemungkinan hukuman kebiri untuk HW sang guru pesantren itu, Riyono menjelaskan bahwa hal tersebut akan dikaji dari hasil persidangan.
"Nanti kita kaji dari hasil persidangannya, karena ini (hukuman kebiri) adalah pemberatan sehingga nanti kita kaji lebih lanjut," terangnya.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, HW tega melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Baca juga: Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati hingga Melahirkan 8 Bayi, Iming-iming Jadikan Polwan
HW yang berstatus terdakwa kini telah ditangkap dan perkaranya telah dalam proses sidang di pengadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil menerankan bahwa, berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan terdakwa atas nama HW telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021.
Pelimpahan perkara tersebut berdasarkan pada surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
"Yang bersangkutan seorang pengajar," sebut Dodi dihubungi Rabu (8/12/2021).
Disebutkan bahwa HW melacarkan aksi bejatnya sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, dengan korban mencapai belasan santriwati.
Dari 12 korban perempuan, 8 diantaranya bahkan hingga sudah melahirkan, dan kini 2 orang tengah mengandung.
Baca juga: Ini Wajah Sosok Guru Pesantren Hamili 10 Santriwati, Pelaku Mengajar di 3 Pesantren
"Anak korban berjumlah 12 orang dengan rata-rata usia 16-17 tahun," jelas Dodi.
"Korbannya 12 anak, yang melahirkan 8, yang tengah hamil 2," lanjutnya.
Diterangkan bahwa dalam penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.
Pada minggu ini agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi-saksi, sebanyak 21 orang saksi telah dimintai keterangan.
Baca juga: Modus Guru Pesantren di Bandung Hamili 10 Santriwati, Janji Jadi Polwan dan Tanggung Kuliah
Dari persidangan sementara, diperoleh hasil bahwa aksi bejat terdakwa HW terhadap belasan santriwati itu dilakukan di yayasan pesantren dan di beberapa tempat lainnya.
Disebutkan bahwa terdakwa yang merupakan pendidik sudah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Agie Permadi)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Pesantren di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Dihukum Kebiri?" dan "Guru Pesantren di Bandung Perkosa 12 Santriwati, 8 Sudah Melahirkan dan 2 Hamil"