Potret Teman Wanita yang Tengah Tidur tanpa Busana, Seorang Pria di Pontianak Terancam 1 Tahun Bui

HS (57)seorang pria di Kota Pontianak Kalimantan Barat kini terancam 1 tahun penjara setelah kedapatan memotret teman wanitanya yang tidur telanjang.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi memotret wanita tanpa busana. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gara-gara mengambil gambar teman wanitanya saat tidur dalam keadaan tanpa bsuana, seorang pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), terancam 1 tahun penjara.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, HS (57) seoranga pria asal Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, diringkus anggota kepolisian.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto menyatakan bahwa penangkapan HS tersebut dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana pornografi.

HS diketahui memotret teman wanitanya yang sedang tidur dalam keadaan tanpa busana.

“Terduga pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Indra kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Kronologi

AKP Indra mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.

Baca juga: Polisi Diduga Paksa Ibu Muda 19 Tahun yang Dirudapaksa 4 Pria Teman Suami untuk Berdamai

Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak, Kota Pontianak, pada Senin (6/12/2021) sekitar 21.25 WIB.

Ketika itu pelaku HS memotret dengan menggunakan handphone, korban yang sedang tidur dalam kondisi telanjang.

Tetapi sesaat setelah itu, korban pun tersadar dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut,” ungkap AKP Indra.

AKP Indra juga menerangkan bahwa dari laporan korban, Unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan guna mencari keberadaan HS.

Hingga kemudian dilakukan operasi penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga: Selain Rudapaksa Ibu Muda 19 Tahun, Pelaku juga Bunuh Bayi Korban: Suami Rela Mati Tuntut Keadilan

“Setelah introgasi awal didapati keterangan bahwa, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah memotret korban yang sedang tidur tanpa izin,” terangnya.

Atas perbuatan nekatnya, HS dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved