Istri Dibunuh Suami gara-gara Suruh Cari Kos Sendiri, Kini Pelaku Didakwa Hukuman Mati
Kini, pelaku Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) sudah menyandang status terdakwa setelah membunuh istri sirinya di Malang.
"Berdasarkan bukti dan keterangan dari terdakwa, JPU menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," jelasnya.
Baca juga: Diberi Ultimatum, Kakek di Malaka yang Tega Rudapksa Cucunya Sendiri Serahkan Diri ke Polisi
Atas dakwaan itu, terdakwa diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Dengan subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Dalam persidangannya, terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Sehingga, dalam proses berjalannya persidangan hingga putusan majelis hakim, akan ditangani langsung oleh terdakwa," pungkasnya.
(TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pembunuh Istri Siri di Kota Malang Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati