Diberi Ultimatum, Kakek di Malaka yang Tega Rudapksa Cucunya Sendiri Serahkan Diri ke Polisi
DL alias BL (65) asal Malaka, NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, ia tega merudapaksa cucunya berulang kali.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Atas perbuatan kejinya kini sang kakek dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Ridwan Kamil Marah Dengar Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati: Dihukum Seberat-beratnya
Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Edy Hayong)
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Setelah Diultimaltum Polisi, Kakek Bejat Menyerahkan Diri ke Polres Malaka" dan "Kakek Bejat Asal Malaka Ini Menyerahkan Diri ke Polres Setelah Diultimatum Polisi"