Diberi Ultimatum, Kakek di Malaka yang Tega Rudapksa Cucunya Sendiri Serahkan Diri ke Polisi

DL alias BL (65) asal Malaka, NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, ia tega merudapaksa cucunya berulang kali.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
pexels via Tribunnews
Ilustrasi pencabulan, kakek di Malaka NTT tega setubuhi cucunya sendiri yang masih SD 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban rudapaksa oleh kakeknya sendiri.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Pos-Kupang.com, DL alias BL (65) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual.

Pasalnya, ia tega menyetubuhi Bunga (14 ) cucunya sendiri yang masih duduk di kelas 5 SD.

Kronologi

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH., SIK yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, SH., MH di Betun, Rabu (8/12/2021), mengungkapkan kronologi kejadi pencabulan anak di bawah umur ini.

Peristiwa rudapaksa ini terjadi sejak bulan Agustus 2021 sampai hingga November.

Baca juga: Selain Rudapaksa Ibu Muda 19 Tahun, Pelaku juga Bunuh Bayi Korban: Suami Rela Mati Tuntut Keadilan

Pada (3/11/2021) pukul 14.00 WITA, sang kakek memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kebun milik tersangka saat sedang sepi.

Saat sang kakek melancarkan aksi bejatnya itu, cucunya pun tak bisa berkutik lantaran diancam akan dibunuh oleh tersangka.

Serahkan diri setelah diberi ultimatum

Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo SH S.IK (Pos Kupang/Edy Hayong)

Dilansir TribunnewSultra.com dari Pos-Kupang.com, Satuan Reskrim pun kemudian mencari tersangka.

Serta Kasat Reskrim Polres Malaka memberi peringatan kepada tersangka dan keluarganya.

Baca juga: Selain Penjara, Oknum Guru Pesantren di Bandung yang Hamili Belasan Santriwati juga Terancam Kebiri

Akhirnya atas ultimaltum itu, keluarga tersangka, Yohanis Seran menghubungi Babinsa Serda Henry Rumamelete dari Pos Ramil 1605-09.

Lalu Kapolsek Wewiku Ipda Mansdei P. Sedeh, SH dan Kanit Reskrim Polsek Wewiku Bripka Anselmus Bria akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Tersangka kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polsek Malaka untuk diproses hukum.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Babinsa yang telah membantu kami, inilah salah satu bentuk sinergi TNI-POLRI. Tersangka sudah kita tahan," ujar Kapolres.

Atas perbuatan kejinya kini sang kakek dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Ridwan Kamil Marah Dengar Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli 12 Santriwati: Dihukum Seberat-beratnya

Tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Pos-Kupang.com/Edy Hayong)

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul "Setelah Diultimaltum Polisi, Kakek Bejat Menyerahkan Diri ke Polres Malaka" dan "Kakek Bejat Asal Malaka Ini Menyerahkan Diri ke Polres Setelah Diultimatum Polisi"

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved