Awalnya Diajak Jalan-jalan, Gadis Ini Dicabuli 5 Orang Termasuk Temannya Sendiri hingga Hamil
Kasus lima pria tega rudapaksa seorang anak baru gede (ABG) terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Hingga saat korban menjalin hubungan pacaran dengan seorang pria dan baru mengetahui kalau wanita itu sudah hamil enam bulan.
"Setelah kejadian itu, korban punya pacar. Baru berjalan dua bulan, pacarnya akhirnya mengetahui si wanita itu hamil enam bulan. Kan bingung jadinya, bagaimana mungkin," ujarnya.
Baca juga: Selain Rudapaksa Ibu Muda 19 Tahun, Pelaku juga Bunuh Bayi Korban: Suami Rela Mati Tuntut Keadilan
Akhirnya, pacar korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.
Seusai menerima laporan tersebut, Polisi lalu memanggil ibu kandung korban untuk menyampaikan peristiwa yang dialami oleh anaknya.
"Setelah itu membawa terhadap korban dilalukan pemeriksaan VER di RSUD Nunukan. Dari hasil visum terdapat tanda-tanda persetubuhan dan korban dinyatakan hamil enam bulan," tuturnya.
Tanpa menunggu lama, kelima tersangka tadi akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, untuk menjalani proses penyidikan.
"Dan hasil interogasi oleh petugas, lima tersangka itu mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban secara bergantian saat sedang mabuk. Jadi ada unsur paksaan dan rayuan kepada korban," ungkapnya.
Kelima tersangka dipersangkakan Pasal 286 KUHP subsider pasal 290 ayat (1) KUHP.
(TribunKaltara.com/Febrianus Felis)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Dicekoki Miras, 5 Pria di Nunukan Lakukan Tindakan Asusila ke Gadis 18 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan