5 Tahun Guru Pesantren di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati, Korban Melahirkan 2 Kali
Aksi guru pesantren perkosa santriwati di Bandung tersebut telah berlangsung selama 5 tahun sejak 2016 hingga 2021.
Apalagi rerata HW melakukan perbuatan bejat ketika para korban masih berusia 16-17 tahun.
"Rata-rata korban trauma berat," ujar Agus Mudjoko.
Baca juga: Rizki DA Resmi Gugat Cerai Nadya Mustika, Ibunda Rizki Mnengaku Hancur: Kok Bisa Begitu?
Baca juga: Duel Dua Perguruan Silat di Tulungagung, Target Acak Menyasar Orang dengan Atribut Tertentu
Kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Berdasarkan penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
HW didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau ayat 2 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil.
Siapa Sosok Pelaku HW?
Hingga saat ini belum dibeberkan identitas sebenarnya dari HW.
Lalu siapa sosok HW yang merupakan guru sekaligus pengurus yayasan pesantren di kawasan Cibiru, Kota Bandung?
HW meupakan isinisial dari nama asli Heri Wirawan alias Heri.
Selain guru, ia juga disebut-sebut merupakan pimpinan dari yayanan pesantren tempat 12 santriwati mendapatkan perlakuan tak senonoh.
Aksinya tak senonoh HW dilakoni dengan modus mengiming-imingi keluarga korban, memberikan pendidikan gratis.
Baca juga: Sudah Beristri, Pak Kades Digerebek saat Bertamu Nyaris Tengah Malam di Rumah Wanita yang Bersuami
Pihak keluarga korban tergiur bujuk rayu pelaku agar anaknya menjadi murid di pesantren pelaku.
Roni selaku keluarga korban mengaku, tiga saudaranya menjadi korban kebejatan HW.
"(Tiga korban) Saudara semua. Ke sana (pesantren di tempat pelaku) untuk mengaji, modusnya sekolah gratis,"