Berita Sulawesi Tenggara

Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia. 

Nasib La Ode Sinarwan Oda kini pun masih bersatus daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Eks Plt Kadispora Sultra Jalani Sidang Kamis 30 September, Kasus Dugaan Korupsi PT Toshida Indonesia

Namun, penyidik Kejati Sultra tetap akan mengirim berkas perkara La Ode Sinarwan Oda ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari untuk disidangkan.

Kerugian Negara

Kejati Sultra merilis kerugian negara sebesar Rp495 miliar yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini.

Hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.

Kerugian negara Rp495 miliar lebih itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH empat kali penjualan pada 2019-2021.

Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.

Baca juga: Penyebab Molornya Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia ke Pengadilan

Angka kerugian negara tersebut naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.

Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved