Gunung Semeru Erupsi, Bupati Lumajang Thoriqul Haq Tetapkan Status Tanggap Darurat 30 Hari
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menetapkan status Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru pada Minggu (5/12/2021).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Gunung Semeru di Jawa Timur mengalami erupsi pada Sabtu (4/12/2021).
Kini, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq menetapkan status Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru pada Minggu (5/12/2021).
Diketahui, hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (Pusdatinkom) BNPB Abdul Muhari dilansir dari siaran pers resmi BNPB.
Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Tinjau Lokasi Terdampak Erupsi Gunung Semeru: Jangan Remehkan Fenomena Alam
"Bupati Lumajang menetapkan status Komando Tanggap Darurat Bencana Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru yang dipimpin oleh Komandan Distrik Militer 0821 Lumajang," ujar Abdul.
Adapun, Komandan Bataliyon Infantri 527 bertindak sebagai Wakil Komandan I dan Kepala Kepolisian Resor Lumajang sebagai Wakil Komandan II serta Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lumajang sebagai sekretaris.
Status tanggap darurat ini berlangsung selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021.
Kemudian, berdasarkan data terkini yang dihimpun oleh BNPB pada Minggu jumlah korban meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru sebanyak 14 orang.
Baca juga: Penyebab Erupsi Gunung Semeru Menurut Pakar Vulkanologi: Ternyata Bukan dari Perut Bumi
BNPB terus berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang terkait pemutakhiran data dampak erupsi.
"Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang meninggal dunia di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang meninggal dunia di Kecamatan Candipuro," jelasnya.
Berikut rincian korban meninggal yang ada di dua kecamatan, antara lain:
Kecamatan Pronojiwo = 6 orang
1. Poniyem (50 tahun)