Sujud Syukur, Istri di Karawang yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas

Valencya (45) istri di Karawang yang kasusnya jadi sorotan publik setelah dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami yang mabuk, kini divonis bebas.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," lanjutnya.

Valencya juga meminta supaya kasus ini bisa terselesaikan secara tenang dan baik.

Hal ini karena masih banyak laporan mantan suami terhadap Valencya di kepolisian.

Valencya mengharapkan kepada semua pihak untuk tak lagi membuat permasalahannya ini terus berlarut-larut.

"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa," sebut Valencya.

Baca juga: Sempat Drop, Istri yang Terancam 1 Tahun Bui gegara Marahi Suami Mabuk akan Hadiri Sidang Pledoi

"Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," sambungnya.

Diketahui bahwa Valencya adalah istri yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas kasus KDRT dan pengusiran terhadap Chan Yu Ching mantan suaminya.

Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mendengar tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tuntutan itu tidak adil.

Hingga akhirnya tuntutan penjara 1 tahun terhadap Valencya itu menjadi viral dan banyak sorotan publik.

Kemudian Jaksa Agung pun turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya ini.

JPU dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya, Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11).

Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Kepala Bapenda Sultra Mengaku Tak Dibayar Cabut Laporan: Saya Ikhlas

Dalam replik tersebut Jaksa Agung memutuskan untuk merevisi tuntutan terhadap Valencya.

Kemudian JPU pada Kamis (11/11) lalu menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Glendy.

Terdapat beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu, salah satunya yakni jaksa sebelumnya dianggap tak mendalami fakta dan bukti dalam persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved