Berita Kendari

Sosialisasi Perda Kepemudaan, Anggota DPRD Sultra: Organisasi Pemuda Bisa Peroleh Dana Hibah APBD

Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra menggelar sosialisasi peraturan daerah, Kamis (2/12/2021).

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Anggota DPRD Sultra Fraksi Partai Golkar, Aksan Jaya Putra (AJP) saat sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan di Warkop Kopi Kita 2, Kamis (2/12/2021). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara, Aksan Jaya Putra menggelar sosialisasi peraturan daerah, Kamis (2/12/2021).

Agenda tersebut dilaksanakan di Warkop Cafe 21 di THR dan Warkop Kopi Kita 2 di Jalan Supu Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perda yang disosialisasikan anggota dewan yang akrab disapa AJP itu yakni Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan.

Kata dia, peraturan daerah tersebut merupakan salah satu regulasi yang mengatur organisasi kepemudaan di Sulawesi Tenggara.

"Perda ini terbilang baru, karena baru berlaku pada 2020 lalu," kata Aksan Jaya Putra.

Baca juga: Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Sulawesi Tenggara, Tuntut Ganti Rugi Lahan di Areal Pembangunan PLTU

Aksan menjelaskan, sosialisasi ini menjadi kewajiban bagi DPRD Sultra, untuk menyampaikan regulasi kepemudaan ke seluruh organisasi pemuda di Sultra khususnya Kota Kendari.

Kemudian, setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemuda sudah dilindungi oleh peraturan daerah tersebut.

"Kegiatan ini agar para pemuda bisa tahu kalau daerah sudah memayungi setiap kegiatan atau aktivitas pemuda," ujar Aksan.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini, menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2020 ini melindungi organisasi pemuda dari berbagai sektor dan kepentingan.

"Mulai dari organisasi kewirausahaan, pendidikan keimanan dan ketakwaan, teknologi, serta hukum," urainya.

Baca juga: Pasien Gaduh di RS Abunawas Kendari, Nomor Antraian Habis, Pelayanan Sempat Tutup 3 Hari

Ia mengatakan perda tersebut tak hanya melindungi organisasi pemuda secara hukum, tetapi mengatur alokasi dana hibah pemerintah dari APBD yang bisa diperoleh setiap organisasi kepemudaan.

Aksan menjelaskan di peraturan daerah itu menyebut pemerintah bisa mengalokasikan dana hibah secara kelembagaan organisasi pemuda terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol.

"Memang ada beberapa organisasi pemuda yang tumpang tindih karena kepengurusan organisasi terbagi tiga. Tapi nanti dilihat atau organisasi mana yang resmi secara hukum," jelasnya.

Namun, Aksan mengatakan, secara teknis setiap organisasi tersebut bisa mendapat dana hibah bergantung dari keinginan pemerintah. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved