Berita Sulawesi Tenggara

Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Sulawesi Tenggara, Tuntut Ganti Rugi Lahan di Areal Pembangunan PLTU

Puluhan mahasiswa menggeruduk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara (Kanwil BPN Sultra), Kamis (2/12/2021) siang.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Puluhan mahasiswa menggeruduk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara (Kanwil BPN Sultra), Kamis (2/12/2021) siang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Puluhan mahasiswa menggeruduk Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Tenggara (Kanwil BPN Sultra), Kamis (2/12/2021) siang.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Goenabalano Menggugat menyoroti dugaan penyerobotan lahan tanpa ganti rugi.

Lahan itu berada di Desa Lasunapa, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Di lahan tersebut kini tengah dilakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lasunapa.

Puluhan mahasiswa itu melakukan long march dari depan Tugu Religi Sultra menuju Kantor BPN Sultra Jl Abunawas, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Baca juga: Pasien Gaduh di RS Abunawas Kendari, Nomor Antraian Habis, Pelayanan Sempat Tutup 3 Hari

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Muhammad Ihsan Diki menuntut ganti rugi kepada ahli waris keluarga almarhum La Gea dan La Gunti.

Karena, kata Muhammad Ihsan Diki, dua bidang tanah tersebut sudah dipatok sepihak tanpa melibatkan keluarga almarhum.

Mereka lantas khawatir, ganti rugi lahan nantinya diberikan kepada pihak lain, bukan kepada pemilik tanah.

Ihsan pun mendesak BPN Sultra untuk mengukur dan memasang patok ulang di dua bidang tanah itu dengan melibatkan pemilik lahan.

"Jika lahan itu tidak diganti rugi, maka kami meminta BPN Sultra menginstruksikan Kepala BPN Muna menghentikan segala aktivitas di lahan itu," kata Ihsan.

Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Laporkan Tambang Pasir di KPK, Diduga Merusak Objek Wisata Nambo

Ihsan menyebut, tanah itu diduga pernah diserobot pada 2012 lalu oleh oknum pemerintah setempat dengan menerbitkan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Padahal dua bidang tanah ini telah lebih dulu menduduki lahan tersebut selama 42 tahun, meski baru menerbitkan pada 2013.

"Tapi kami sudah bersepakat dengan pihak BPN, sudah dibuat berita acara untuk mengukur ulang dua bidang tanah itu dengan melibatkan pihak keluarga," ujarnya.

Sementara itu, dalam berita acara saat demo, pihak BPN Sultra diwakili Kepala Sub Bagian Umum dan Humas Erny menyetujui permintaan massa yang mewakili pihak keluarga.

"Dipimpin Plt Kepala BPN Muna Lompo Halkam untuk sama-sama turun ke lahan itu guna proses penyelesaian sengketa," tulis dalam berita acara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved