Berita Kendari
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Laporkan Tambang Pasir di KPK, Diduga Merusak Objek Wisata Nambo
Perusahaan pertambangan galian C yang dilaporkan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kepada KPK adalah PT NET.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir melaporkan kegiatan penambangan pasir di Kelurahan Nambo, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perusahaan pertambangan galian C yang dilaporkan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kepada KPK adalah PT NET.
Laporan dilayangkan kapada KPK karena PT NET diduga menambang pasir secara ilegal dan telah merusak objek wista Pantai Nambo.
"Iya saya sudah laporkan ke KPK, kami diapresiasi karena mengambil sikap tegas," ujar Sulkarnain Kadir di temui di Kendari, Rabu (1/12/2021).
Sulkarnain Kadir menjelaskan, laporan dilayangkan karena PT NET tidak memiliki izin penambangan dan telah mencemari Pantai Nambo yang merupakan destinasi wisata di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Ia menambahkan, keyakinan Pemkot Kendari ihwal PT NET tak memiliki izin karena tidak ada kawasan pertambangan pada Rencana Rata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kota Kendari.
Baca juga: Sulkarnain Kadir: Vaksinasi di Kendari Bakal 70 Persen Tahun 2021, Berharap Terbentuk Herd Immunity
Baca juga: Perpisahan Lurah Talia Kota Kendari Diwarnai Isak Tangis dan Pelukan, Warga Tak Rela Takdir Pindah
Akan tetapi, fakta di lapangan kawasan penambangan didirikan di Kelurahan Nambo dan belum mendapatkan izin pemerintah.
Untuk itu Pemkot Kendari mengambil langkah tegas menangani maslah tambang pasir tersebut.
"Yang jadi pertanyaan sekarang, bagaimana dampak lingkungannya, efek yang ditimbulkan dan seterusnya. Siapa yang bertanggungjawab? Makanya kami mengajukan ke KPK," ujarnya.
Sulkarnain Kadir berharap, mendapat kesimpulan dari koordinasi dengan KPK.
Dengan demikian bisa memutuskan langkah selanjutnya atas penambangan pasir di Kelurahan Nambo.
"Mudah-mudahan pemerintah pusat bisa melihat realitas yang ada di daerah dan bisa mengambil kebijakan yang lebih pro daerah," tutupnya.
Baca juga: Lika-liku Aduan Aplikasi PLN Mobile di Kendari, Listrik Padam 6 Jam, PLN Sebut Instalasi Bangunan
Sebelumnya, Pemkot Kendari telah menutup aktivitas penambangan pasir illegal yang berlokasi di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo pada Senin, 16 Agustus 2021.
Pemilik usaha pertambangan galian C tersebut sudah mendapat teguran dari Pemkot Kendari.
Aktivitas PT NET kemudian dihentikan paksa karena enggan mengindahkan teguran Pemkot Kendari.
Setelah dihentikan paksa, perusahaan tersebut masih terus mengeruk pasir menggunakan mesin dan diduga telah merusak lingkungan sekitar Kecamatan Nambo. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)