Berita Sulawesi Tenggara
Pegawai Rumah Sakit Jiwa Sultra Mengamuk, Pecahkan Kaca hingga Pot Bunga, Protes Honor Covid-19
Pegawai Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara (RSJ Sultra) mengamuk saat melakukan aksi demonstrasi.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/pegawai-rsj-sultra-demonstrasi.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pegawai Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara (RSJ Sultra) mengamuk saat melakukan aksi demonstrasi.
Diketahui, belasan pegawai RSJ Sultra berpakaian dinas tersebut berdemonstrasi mempertanyakan honor Covid-19.
Mereka berdemonstrasi dengan berorasi sambil membakar sampah di depan ruangan Direktur RSJ Sultra dr Abdul Razak, pada Selasa (30/11/2021).
Namun, saat demonstrasi, sejumlah pegawai mengamuk dengan memecahkan kaca pintu dan jendela RSJ Sultra.
Mereka juga memecahkan beberapa pot bunga, karena diduga kecewa tak ditemui dan mendapatkan penjelasan dari manajemen rumah sakit.
Baca juga: Detik-detik Kabag Ops Polres Konawe Peringati Kapolsek, Minta Sukseskan Percepatan Vaksinasi
Sejumlah pegawai yang turut berdemonstrasi ini merupakan perawat pasien Covid-19 selama 2020 hingga 2021.
Salah satu pegawai RSJ Sultra Fajaruddin mengatakan, demonstrasi ini menuntut transparansi manajemen terkait honor perawat pasien Covid-19.
"Kami mempertanyakan dasar penentuan pemberian honor insentif Covid-19, karena ada nama yang tidak masuk (SK) walaupun sudah bekerja," kata Fajaruddin ditemui saat demontrasi.
Menurut dia, pihaknya juga mempertanyakan adanya nama pegawai tidak masuk dalam SK Gubernur namun mendapatkan insentif Covid-19.
"Ini seperti diskriminasi, karena kriterianya tidak jelas, tidak dipahami oleh pegawai," jelasnya.
Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa Sulawesi Tenggara Tak Dilayani Berjam-jam, Direktur RSJ: Saya Belum Tahu
Apabila tuntutan ini tak direspon, pihaknya meminta Inspektorat Sultra untuk mengaudit penggunaan anggaran operasional di RSJ Sultra.
Ditemui terpisah, Direktur Rumah Sakit Jiwa Sultra dr Abdul Razak mengklaim, skenario pembayaran honor perawat pasien Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Sultra.
"(Petugas) yang berhak dapat itu mereka yang mengalami (merawat) langsung. Jadi kita kasih yang melayani langsung," kata dr Abdul Razak saat dihubungi melalui telepon, Selasa (30/11/2021).
Menurut dia, biasanya pasien Covid-19 di RSJ Sultra hanya satu atau dua orang, sementara jumlah perawat ratusan orang.
"Masa ratusan orang itu yang menjaga. Memang SK-nya ratusan orang. SK itu sifatnya membackup, tidak berarti semua mendapatkan, karena kita ini sudah di-ACC," jelasnya.
Baca juga: Hanya 1 Pasien Gangguan Jiwa di RSJ Sulawesi Tenggara yang Divaksin, 140 Belum Disetujui Keluarga
dr Abdul Razak mengatakan, proses anggaran pembayaran honor perawat pasien Covid-19 dipantau Inspektorat Sultra dan Kejaksaan.
"Kita sudah diwanti-wanti, yang boleh dapat itu cuma yang menangani," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)