Berita Konawe
Warga Kabupaten Konawe Mulai Urus Pemutihan Pajak Kendaraan, Ganti Plat hingga Balik Nama BPKB
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, pemilik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat meramaikan pemutihan pajak kendaraan ini.
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Sejumlah warga di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengurus pemutihan pajak kendaraan di Kantor Samsat Konawe, Senin (29/11/201).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, pemilik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat meramaikan pemutihan pajak kendaraan ini.
Bahkan, para pemilik kendaraan harus antri untuk mendapat giliran mengurus pajaknya.
Baca juga: Universitas Lakidende Konawe Gelar Jalan Santai dan Lomba Tiktok, Rayakan Dies Natalis ke-26 Unilaki
Informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pergantian Plat nomor ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus menyediakan berkas berupa fotocopy BPKB.
Kemudian, kemudian fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama di BPKB.
Sementara itu, untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan harus menyediakan fotocopy KTP pemilik atas nama di STNK.
Baca juga: Eksekusi Pengosongan Ruko di Kendari, Puluhan Motor Benelli Dievakuasi dari Showroom
Selain itu, pemilik kendaraan yang ingin balik nama menyediakan BPKB, KTP, dan Kwitansi Pembelian kendaraan.
Warga atau pemilik kendaraan juga bisa mengecek langsung secara online jumlah pajak yang akan dibayar dalam masa pemutihan ini.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Info Pajak Sultra yang bisa di download di playstore atau appstore.
Dimana, yang akan dibayar dalam masa pemutihan ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan, SWDKLLJ satu tahun, denda SWDKLLJ, serta biaya STNK/TNKB (Plat) jika diharuskan mengganti plat.(*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)