Kronologi Lengkap Mercy Lawan Arus di Tol hingga Tabrak 2 Mobil, Tak Dipenjara karena Disebut Pikun

Mobil sedan tersebut melawan arus di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Editor: Ifa Nabila
Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Sebuah mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD melawan arah di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), pada Sabtu (27/11/2021) pukul 17.00 WIB. 

Sopir tak ditahan karena dugaan demensia

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan, penyidik menghentikan sementara pemeriksaan terhadap MSD (66) karena sang sopir mengalami demensia atau pikun.

MSD sementara dipulangkan dan tidak ditahan.

Pemeriksaan baru akan dilanjutkan pada Senin (29/11/2021) ini, dengan menghadirkan ahli kejiwaan untuk memberi pendampingan terhadap sopir tersebut.

"Semalam kami kembalikan ke pihak keluarga. Mungkin nanti akan kami lanjutkan pemeriksaan di hari Senin mungkin. (Sopir) perlu didampingi sama psikiater," ujar Argo, Minggu kemarin.

Edy Surasa membenarkan bahwa pemeriksaan akan dilakukan Senin ini di kantor Satlantas Polres Jakarta Timur.

Polisi akan mendalami dugaan demensia yang dialami MSD. Dugaan awal, MSD sudah pikun karena sudah lanjut usia.

"Dugaan kami karena sudah usia lanjut, jadi sudah pikun gitu," ujar Edy.

Hal itu juga diperkuat berdasarkan keterangan pihak keluarga.

"Di rumahnya aja nyalain televisi aja suaranya kencang-kencang. Dari keluarganya pun sudah bilang gitu (pikun) kok," kata Edy.

Polisi menduga, MSD tidak mengingat sedang melintas di jalan tol maupun lokasi tujuannya.

Sampai akhirnya, MSD berputar arah dan melawan arus lalu lintas.

"Sementara hasilnya (dugaannya) itu. Masih kami dalami lagi," kata Edy.

Berencana ganti rugi

Polisi juga menjadwalkan mediasi antara MSD dan para korban.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved