Berita Sulawesi Tenggara

Ketua HIPMI Kolaka Sebut Kenaikan UMP Sulawesi Tenggara 2022 Sudah Tepat dan Adil

Sebelumnya, UMP 2022 di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sultra naik sebesar 0,70 persen.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kolaka Suharto, sebut Kenaikan UMP Sultra 2022 Dinilai Layak dan Adil 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar 0,70 persen dinilai layak bagi perusahaan.

Hal itu disampaikan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kolaka Suharto melalui via telepon seluler, Sabtu (28/11/2021).

Sebelumnya, UMP 2022 di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sultra naik sebesar 0,70 persen.

Sehingga kenaikan 0,70 persen tersebut, Pemprov Sultra menetapkan besaran UMP 2022 sebeser Rp2.710.595.

Baca juga: Daftar Lengkap Perbandingan UMP 2022 dan 2021, Upah di Sultra Naik Rp 158 Ribu

Lanjut Suharto, besaran yang sudah ditetapkan pemerintah daerah tak memberatkan bagi pengusaha dan juga para pekerja.

"Walau memang tak terlalu tinggi kenaikan upah minimum, namun tentunya hal itu sudah dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah berdasarkan parameter yang ada,"ucapnya.

Menurutnya, parameter penentuan upah minimum seperti pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan lainnya sudah tepat.

Selain itu, Ketua HIPMI Kolaka itu berpesan kepada pengusaha serta buruh atau pekerja untuk tetap mematuhi aturan yang ada.

"Peraturan yang dibuat tentunya melalui berbagai tahapan, evaluasi serta analisis mendalam sehingga lahir aturan dengan besaran upah minimum yang sudah ditetapkan ini,"ucapnya.

UMP Naik

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan Oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra naik sebesar 0,70 persen.

Sehingga kenaikan 0,70 persen tersebut, Pemprov Sultra menetapkan besaran UMP 2022 sebeser Rp2.710.595.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra LM Ali Haswandi melalui Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Muhammad Amir Taslim.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2022 dan UMK Naik, Begini Tanggapan Para Buruh di Kota Kendari

Kata Amir, untuk memahami penetapan upah minimum di Sultra, maka sebelumnya harus melihat terlebih dahulu UMP Sultra pada 2021.

"Pada 2021 UMP terbagi menjadi dua yakni Sektor Pertambangan, Penggalian, dan Lapangan Konstruksi (Upah Minimum Sektoral Provinsi) dan UMP kedua yakni diluar dari upah tersebut,"katanya, Jumat (19/11/2021).

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved